Viral Pawang Hujan Mbak Rara Ditolak Masuk di Ritual Labuhan, Ini Penjelasan Keraton Yogyakarta

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bantul: Raden Rara Istiati Wulandari atau yang karib disapa Mbak Rara viral di media sosial setelah mendapatkan teguran saat berada di area Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mbak Rara yang populer sebagai pawang hujan itu tampak di video ditegur orang berpakaian peranakan saat kegiatan labuhan di kawasan Pantai Parangkusumo pada Senin, 19 Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, menegaskan seluruh proses labuhan merupakan bagian dari hajad dalem Keraton Yogyakarta. Ia menyebut orang-orang yang terlibat dalam proses berasal dari abdi dalem Kraton Yogyakarta.

"Pada dasarnya semua pelaksanaan hajad dalem kemarin adalah dari abdi dalem Kraton Yogyakarta," kata Condrokirono pada Kamis, 22 Januari 2026.

Sebagai informasi, labuhan merupakan kegiatan Keraton Yogyakarta yang disebut Hajad Dalem Tingalan Jumenengan Dalem Nara Tahun Dal 1959/2026 Masehi. Kegiatan rutin tahunan ini digelar sebagai wujud syukur raja serta memohon keselamatan dan membuang hal-hal buruk.
 

Baca Juga :

Wisata Pantai Ngobaran Jogja Ada Pura dan Candi, Serasa di Bali


Kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan 30 Rajab 1959. Prosesinya dimulai dengan pelaksanaan serah terima ubarampe Labuhan Keraton Yogyakarta Hadiningrat di Pendopo Kantor Kecamatan Kretek dan kemudian dilanjutkan labuhan di Parangkusumo.

Condrokirono mengatakan kegiatan labuhan memang terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat umum tetap diperbolehkan hadir di lokasi dengan ketentuan tidak mengganggu kegiatan.


Pantai Ngobaran, DI Yogyakarta. (laman Visitingjogja)

"Kemudian, jika ada pihak luar baik perorangan maupun lembaga akan terlibat dalam agenda keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura," kata dia.

Pernyataan ini menjelaskan konteks dari video yang viral, di mana keterlibatan pihak di luar struktur resmi keraton dalam ritual sakral tersebut perlu melalui prosedur izin yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berkaca dari Tabrakan Tebing Tinggi, KAI Ingatkan Hati-hati Lewati Lintasan KA
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Malaysia Tahan Suku Bunga 2,75 Persen di Tengah Prospek Ekonomi yang Kuat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir Bandang Sumatra
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kembalikan Identitas Lokal, Alasan Pemkot Bandung Ganti Nama Taman
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kantah Tangsel Serahkan 108 Sertifikat BMN dan Raih 2 Penghargaan 
• 10 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.