REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hak Asasi Manusi (HAM) sepakat dengan KPK yang tak lagi memajang tersangka korupsi ketika konferensi pers. Kementerian HAM memandang tindakan KPK merupakan contoh bagus dalam penerapan azas praduga tak bersalah.
"Memang tidak ada peraturan yang spesifik melarang itu. Regulasinya adalah dalam prinsip hak asasi manusia itu adalah presumption of innocence (praduga tak bersalah)," kata Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto Sipin dalam bincang-bincang dengan media pada Rabu (21/1/2026).
Baca Juga
Jenazah Korban Pesawat ATR Terindentifikasi atas Nama Deden Maulana Pegawai KKP
Teddy: Pembangunan 1.582 Kapal Nelayan Pekerjakan 600 Ribu Orang
Sebelum Borobudur, Sebelum Mesopotamia, Lebih Tua dari Gunung Padang: Ada Pulau Muna
Mugiyanto mengamati selama ini KPK selalu mempertontonkan tersangka. Padahal tindakan itu tak sejalan dengan prinsip azas praduga tak bersalah. Sehingga saat tren mempertontonkan tersangka berubah, Mugiyanto menyepakatinya.
"Sebelum diputus peradilan, orang harus diasumsikan tidak bersalah. Nah, praktik yang selama ini berjalan di KPK itu kan orang itu olah-olah sudah bersalah," ujar Mugiyanto.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Mugiyanto juga mendorong agar tersangka terhindar dari trial by the press atau diadili lebih dulu oleh media massa. Mugiyanto sepakat dengan penerapan KUHAP baru oleh KPK dengan tidak mempertontonkan tersangka.
"Ketika orang dipajang, orang dikasih rompi, seolah-olah dia membentuk, membangun opini di masyarakat bahwa itu pasti bersalah. Nah, itu yang tidak boleh. Jadi kita senang kemarin. Well, it's good. Itu contoh yang bagus. Jadi sudah diterapkan, dengan KUHAP yang baru, dengan memperhatikan aspek hak asasi manusia," ujar Mugiyanto.
Diketahui, KPK kini memilih tak menampilkan para tersangka memakai rompi oranye dalam konferensi pers. KPK beralasan hal ini merupakan penerapan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.