Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto mengomentari soal Dokter Samira Farahnaz atau Doktif yang meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Budhi mengatakan bahwa permintaan Doktif selaku terlapor merupakan hal yang wajar. Karena Doktif mencari keadilan.
"Permintaan pelapor sah-sah saja untuk melakukan penahanan. Itu kan haknya seorang yang merasa menjadi korban. Keadilan juga mungkin menurut yang bersangkutan," kata Budi di Polda Metro Jaya.
Polisi soal Permintaan Doktif agar Tahan Richard LeeNamun, menurut Budhi, penyidik tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan Doktif. Kepolisian harus mengkaji secara menyeluruh dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk KUHP yang baru, sebelum memutuskan menahan seseorang.
"Kita mengkaji kembali. Kami juga harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHP yang baru," tutur Budhi.
"Makanya kita harus mengedepankan asas kemanusiaan kepada masyarakat. Tapi yang kedua, kita juga harus melihat dan mengklarifikasi, apakah benar yang bersangkutan dalam kondisi sakit," lanjutnya.
Oleh karena itu, Budi mengatakan pihaknya berharap Richard bisa kooperatif dan menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Yang mengkaji itu bukan orang-orang yang berkumpul. Ada dokter yang mengkaji langsung terhadap kondisi sakit yang bersangkutan," ucap Budhi.
Doktif melaporkan Richard ke polisi karena produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.



