Jakarta, CNBC Indonesia - Siswa sekolah di DKI Jakarta mendapatkan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah. Baru-baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran untuk mengumpulkan gawai seluruh siswa selama jam sekolah berlangsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Surat Edaran diterbitkan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologi peserta didik.
Pembatasan penggunaan gawai dilakukan pada seluruh satuan pendidikan. Hal ini dikecualikan untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan lokasi yang ditetapkan oleh etiap sekolah.
- Harga Laptop-HP Naik Drastis di RI 2026, Model Ini Paling Terdampak
- OnePlus Dikabarkan Tutup, Peluncuran Produk Batal-Pegawai Kena PHK
"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana dalam keterangannya, dikutip dari Detik.com, Kamis (22/1/2026).
Kebijakan baru ini melibatkan banyak pihak, dari organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan. Nahdiana menambahkan ini jadi komitmen bersama menjaga kualitas kognitif, mengembalikan fokus belajar dan membangun lagi interaksi sosial.
Nahdiana mengatakan pembatasan penggunaan gawai sebagai langkah melindungi siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.
Surat Edaran itu juga menuliskan mekanisme pengumpulan gawai di sekolah. Berikut penjelasannya:
- Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai
- Gawai hanya boleh diambil kembali oleh Murid ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler Murid selesai, kecuali ada instruksi khusus dari Pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran
- Satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas atau Pendidik yang bertugas untuk piket atau cara lainnya untuk pengumpulan gawai sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Satuan Pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.
(dem/dem)




