MERAHPUTIH.COM - WAKAPOLRI Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Ia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non-penalization. Dedi menyebut korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
“Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1).
Dedi kemudian menyebut, berdasarkan prinsip non-penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO. “Screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.
Baca juga:
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan, bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, di masa depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Ia menekankan pentingnya beradaptasi di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam. “Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.
Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerja sama dari berbagai pihak sebab dalam Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.
“Karena tidak akan bisa ditangani Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.(knu)
Baca juga:
Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook




