Andre Rosiade dan Komisi XII DPR Kawal Percepatan Izin Tambang Rakyat di Sumbar

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Andre Rosiade memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Sebagai bentuk komitmen, Andre menemui Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi guna memastikan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumbar.

Pertemuan dilakukan pada Rabu (22/1/2026) sebagai tindak lanjut janji Andre kepada masyarakat Sumbar pada pekan sebelumnya di Pasaman. Andre menegaskan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian serius terhadap penataan pertambangan rakyat agar masyarakat kecil memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam secara adil, legal, dan berkelanjutan.

Andre mengungkapkan bahwa langkah konkret akan segera diambil melalui jalur legislasi dan pengawasan DPR. Komisi XII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kementerian ESDM hari ini untuk membahas secara khusus regulasi dan percepatan WPR serta IPR, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

Baca juga: Andre Rosiade Minta Dukungan PLN Percepat Proyek Listrik Desa di Dharmasraya

"Sesuai janji saya kepada masyarakat, pemerintah Presiden Prabowo ingin hadir dan memberi solusi. Besok Komisi XII akan menggelar rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Pak Bambang untuk membahas WPR dan IPR di Sumatera Barat," ujar Andre Rosiade yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan WPR sebagai amanat undang-undang. Ia menjelaskan bahwa secara mekanisme, usulan WPR diajukan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat dan DPR mendorong agar proses tersebut tidak berlarut-larut.

Bambang menegaskan bahwa Fraksi Gerindra mendorong agar WPR benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, terutama yang tergabung dalam koperasi dan UMKM, sehingga manfaat pertambangan tidak lagi dikuasai oleh segelintir pihak. Dalam skema yang diatur regulasi, luas WPR dibatasi maksimal 100 hektare per wilayah dengan kewajiban melengkapi dokumen pengelolaan dan lingkungan sebagai syarat utama.

Baca juga: Andre Rosiade: Jalan Lembah Anai Dibuka 24 Jam Dua Jalur H-7 hingga H+7 Lebaran 2026

Setelah WPR disetujui oleh pemerintah pusat, kewenangan penerbitan IPR berada di tangan Gubernur Sumatera Barat, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh izin resmi untuk menambang secara legal.

Upaya percepatan WPR dan IPR ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menertibkan pertambangan rakyat, mencegah praktik tambang ilegal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.




(eva/tor)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update! Tim SAR Temukan 1 Bagian Tubuh Korban Pesawat ATR 42-500 | KOMPAS MALAM
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Nusron Wahid Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kemhan
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Prabowo Hadiri WEF di Davos Usai Lawatan di Inggris
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia di Tengah Pusaran Greenland dan Ujian Trisakti
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Laporan Liputan6.com dari London: Inggris Siap Bantu Pulihkan 57 Taman Nasional Indonesia
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.