Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong agar besaran upah minimum di Indonesia semakin mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Hal tersebut disampaikan Menaker dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.
Penyesuaian Upah Disesuaikan Jarak Terhadap KHLYassierli menegaskan bahwa kebijakan pengupahan berpengaruh langsung terhadap daya beli pekerja dan keluarganya, mencakup kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.
"Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL," ungkap Menaker.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penetapan upah kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan secara nasional, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan posisi upah terhadap KHL di masing-masing wilayah.
Yassierli menyampaikan bahwa daerah dengan jarak antara upah minimum dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL.
UMP 2026 Masih Tunjukkan Kesenjangan Antar DaerahMenaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, yang menunjukkan masih adanya kesenjangan antara UMP dan estimasi KHL di berbagai daerah.
Sebagian provinsi telah mendekati KHL, namun banyak daerah lainnya yang masih berada di bawah standar layak tersebut.
Pemerintah, kata Yassierli, terus berupaya agar rekomendasi pengupahan di daerah lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah pun diperkuat agar pembahasan upah didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Terkait penyusunan KHL, Menaker menjelaskan bahwa proses dilakukan bersama tim pakar dengan mengacu pada data resmi seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada tingkat provinsi.
Perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan data.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan perhitungan KHL hingga level kabupaten/kota agar kebijakan pengupahan semakin adil.
"Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan," tegas Yassierli.
Upah minimum sendiri merupakan upah terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan didasarkan pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456765/original/078830800_1766963039-1000671099.jpg)



