Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melanggar hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya diproses secara pidana.
Hal itu disampaikan Dedi saat menghadiri acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Advertisement
Menurut Dedi, korban TPPO sejatinya merupakan subjek yang harus dilindungi oleh negara dan memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang.
“Dalam Undang-Undang TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Ia menjelaskan, prinsip non-penalization harus diterapkan dalam penanganan perkara perdagangan orang. Artinya, korban yang melakukan pelanggaran hukum karena berada di bawah tekanan atau paksaan pelaku tidak semestinya dijatuhi pidana.
Ia juga mengingatkan pentingnya proses penyaringan atau screening sejak dini untuk mencegah korban justru terseret dan diposisikan sebagai pelaku tindak pidana.
“Kemudian (dilaksanakan) screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” katanya.


