JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan rencana pembangunan rumah susun atau rusun subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tak lagi tersandung persoalan hukum.
Hal tersebut dapat dipastikan setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan kejelasan status hukum lahan tersebut menjadi titik krusial agar proyek bisa segera dijalankan.
Rusun subsidi ini akan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Maruarar menegaskan, kepastian dari KPK memberi rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek perumahan tersebut.
“Ini memberikan kepastian hukum bagi tiga pihak, rakyat, perbankan, dan pengembang,” kata Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1/2026) mengutip Antara.
Baca Juga: [FULL] BREAKING NEWS! Polisi Ungkap Persiapan Cari Korban ATR 42-500, Ini Jumlah Personel yang Turun
Klarifikasi ini diperoleh setelah Maruarar bertemu langsung dengan jajaran pimpinan KPK. Langkah tersebut diambil karena lahan Meikarta sebelumnya berkaitan dengan kasus suap perizinan pembangunan yang sempat ditangani KPK.
Dengan adanya kejelasan hukum, Maruarar menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda pembangunan. Pemerintah pun siap tancap gas merealisasikan proyek rusun subsidi di kawasan tersebut.
“Setelah clearance dari KPK, saya berani menyampaikan bahwa tidak ada masalah hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta,” ujarnya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Meikarta
- rusun subsidi
- KPK
- Program 3 Juta Rumah
- Maruarar Sirait
- perumahan rakyat




