Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pembukaan jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit merupakan kebijakan afirmatif pemerintah untuk memperluas akses putra-putri daerah dalam menempuh pendidikan spesialis sekaligus mempercepat pemerataan layanan kesehatan nasional.
Melalui penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah dokter spesialis yang berasal dari daerah dan kembali mengabdi di wilayah asalnya setelah lulus pendidikan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran nasional yang bertujuan meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis secara signifikan, dari sekitar 2.700 orang per tahun menjadi 10.000 orang per tahun.
Menurut Budi, langkah tersebut penting untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
“Jika Indonesia hanya memproduksi sekitar 2.700 dokter spesialis dengan jumlah penduduk 280 juta jiwa, sementara Inggris bisa menghasilkan 12.000 orang per tahun, tentu ada yang perlu dibenahi. Produksi kita harus ditingkatkan setidaknya empat kali lipat,”kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka peluang lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis. Skema ini juga menjadi solusi atas keterbatasan daya tampung perguruan tinggi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit atau hospital-based, akses pendidikan spesialis diharapkan semakin merata dan dapat dijangkau dokter di berbagai daerah di Indonesia.
Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, terutama dokter umum yang telah mengabdi di rumah sakit umum daerah (RSUD). Setelah menyelesaikan pendidikan, para dokter diharapkan kembali memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.
Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga dengan menerapkan standar global, termasuk pengaturan jam kerja serta sistem evaluasi yang transparan dan akuntabel.
“Kita memastikan seluruh standar kualitas terpenuhi, bukan hanya standar kelulusan semata,” tegas Menkes.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah dan rumah sakit.
Editor: Redaksi TVRINews





