Astra Agro Lestari (AALI) Ngaku Bayar Denda Rp571 Miliar ke Satgas PKH

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) angkat bicara menanggapi pemberitaan mengenai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mengumpulkan denda sawit hingga Rp4,76 triliun. Perseroan menegaskan bahwa kewajiban denda administratif telah dipenuhi sejak akhir tahun lalu.

"Pada Desember 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," kata Sekretaris Perusahaan Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo.

Tingning menjelaskan, pengenaan denda tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan peraturan tata ruang di bidang kehutanan.

Dalam konteks itu, Perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH. Hingga saat ini, AALI belum menerima nota tambahan terkait potensi denda administratif lanjutan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Emas Martabe Milik Grup Astra

Dari sisi dampak bisnis, manajemen memastikan beban denda tidak mengganggu kinerja Perseroan. "Assessment terhadap materialitas denda yang dikenakan, sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap performa finansial dan kegiatan operasional Perseroan," ujar Tingning.

Ia juga menegaskan keterbukaan informasi perusahaan tetap terjaga. "Sampai saat ini, selain informasi yang telah kami publikasikan, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta harga saham Perseroan yang belum diungkap ke publik. Sebagai perusahaan tercatat, Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal," pungkasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH mengungkapkan baru 41 korporasi yang telah melunasi denda administratif akibat penyalahgunaan kawasan hutan menjadi lahan sawit, dengan total dana terkumpul mencapai Rp4,76 triliun.

Baca Juga: Bongkar Praktek Under Invoicing 10 Perusahaan Sawit Besar, Purbaya Beri Ultimatum Keras

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut puluhan perusahaan tersebut berasal dari enam grup besar, yakni Best Agro Group, Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group, Surya Dumai Group, Sampoerna Agro Group, Astra Agro Lestari, dan Salim Group.

"Kami mengapresiasi grup korporasi yang sudah patuh," kata Barita dalam konferensi pers capaian Satgas PKH, Rabu, 14 Januari 2026.

Meski demikian, masih terdapat 42 korporasi yang belum menunaikan kewajiban pembayaran denda. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan meminta tambahan waktu untuk melunasi denda senilai Rp2,39 triliun.

Kemudian, 19 korporasi mengajukan keberatan, 8 korporasi belum hadir meski telah diundang secara patut, serta 2 korporasi mengajukan penjadwalan ulang pembayaran.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kajari Sampang Dibawa Kejagung ke Jakarta, Kajati Jatim: Ini Klarifikasi, Bukan Penahanan
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Indonesia Resmi Bergabung Liga Perdamaian Buatan Trump, Dukung Transisi Gaza
• 5 jam laludisway.id
thumb
Tunggu Kejutan Besok, Apparel Baru Jersey Timnas Indonesia Diumumkan!
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Saskia Chadwick Rela Latihan Kesurupan Tiap Malam demi Peran di Film Tolong Saya!
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Harga Emas Rawan Rontok! Gagal Sentuh US$4.900/ons
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.