Bisnis.com, JAKARTA - Isu independensi Bank Indonesia (BI) terus bergulir pascapengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Mandat tambahan untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan agaknya menjadi entry point yang berpotensi merecoki independensi atau kemandirian BI.
Rencana BI untuk kembali mengambil peran dalam skema berbagi beban pembiayaan (burden sharing) guna menyokong program pemerintah tampaknya menjadi sorotan awal. Padahal, sebelumnya pemerintah dan BI telah sepakat untuk menghentikan instrumen tersebut setelah pandemi Covid-19 berakhir.
Isu independensi kian runcing tatkala switching posisi di antara personel otoritas fiskal dan otoritas moneter. Wakil Menteri Keuangan diplot masuk ke lingkaran BI, sementara salah satu Anggota Dewan Gubernur BI bergeser ke area fiskal untuk menduduki kursi yang ditinggalkan Wakil Menteri Keuangan.
Sampai di situ, pemunculan eks Wakil Menteri Keuangan di BI membersitkan kekhawatiran kebijakan moneter tidak lagi murni sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) bank sentral. Tekanan tertuju pada kebijakan moneter menyusul ambisi pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.
Tupoksi primer BI adalah menjaga nilai rupiah dan stabilitas sistem keuangan. Sementara, tugas mendukung pertumbuhan lebih bersifat sekunder. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan distribusi pendapatan sejatinya lebih banyak diemban oleh otoritas fiskal lewat kebijakan penerimaan dan belanja negara.
Kebijakan bank sentral yang dikondisikan (baca: dipaksakan) bias ke arah pertumbuhan bisa berefek bumerang pada stabilitas nilai rupiah. Secara internal, stabilitas nilai rupiah diukur dengan laju inflasi. Secara eksternal, stabilitas nilai rupiah diukur dari pergerakan nilai tukar terhadap mata uang asing.
Baca Juga
- Inflasi Riau Tahun Ini Diprediksi Terkendali, Ini Penjelasan Bank Sentral
- Independensi Bank Sentral Makin Terancam, Tekanan Inflasi Mengintai Ekonomi Global
- Rupiah Jeblok, Purbaya Sesumbar: Kalau Saya Bank Sentral, 2 Malam Selesai
Contoh konkretnya, untuk mendukung target pertumbuhan, BI akan menempuh kebijakan moneter longgar. Pelonggaran kebijakan moneter dapat dilakukan dengan cara memangkas suku bunga acuan. Bagi pemodal asing, pemotongan suku bunga membuat portofolio aset finansial di Indonesia kurang atraktif. Suku bunga yang berlaku di negara pasar berkembang (emerging market) lain menjadi komparasinya. Selisih sedikit saja suku bunga diferensial sudah cukup bagi pemodal asing untuk kabur dari pasar keuangan domestik. Pada gilirannya, pasokan valuta asing berkurang dan nilai tukar rupiah kembali tertekan.
Turunnya suku bunga acuan akan mendorong ke bawah berbagai suku bunga lainnya. Pemerintah akan lebih ‘leluasa’ menerbitkan SBN (surat berharga negara) untuk membiayai defisit fiskal lantaran suku bunganya lebih rendah. Beban pos belanja bunga utang pada APBN bisa berkurang signifikan.
Cerita yang sama berlaku pada suku bunga perbankan. Debitur akan agresif mencairkan kredit. Bank bisa jadi kurang hati-hati dalam menyalurkan pinjaman. Potensi kredit seret akan melonjak yang berefek domino pada seluruh jaringan bisnisnya. Stabilitas sistem keuangan menjadi pertaruhannya.
Skenario di atas tampaknya sudah diantisipasi. Bukan kebetulan jika Kepala LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sudah dinakhodai sebelumnya, lagi-lagi, oleh salah satu mantan Wakil Menteri Keuangan. Artinya, jika ada bank collapse karena kredit macet dari debitur jumbo toh sudah ada sekoci penyelamatnya.
Bagaimana dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? OJK tampaknya tidak ‘diusik’ oleh otoritas fiskal. Menurut ketentuan UU P2SK, biaya operasional OJK diambilkan dari APBN, alih-alih dari iuran langsung lembaga jasa keuangan. Artinya, secara finansial, OJK berada dalam ‘ken dali’ otoritas fiskal.
Lebih lanjut, longgarnya kebijakan moneter akan memacu pertumbuhan uang beredar. Uang yang tak bertuan itu akan mencari jalan dengan caranya sendiri. Ketika pertumbuhan uang beredar tidak diimbangi secara proporsional oleh kegiatan produktif di sektor riil, kenaikan laju inflasi menjadi keniscayaan. Padahal, kontrol pemerintah atas inflasi terbatas pada harga yang tidak diatur (administered price). Sedangkan pengendalian inflasi yang dipicu dari inflasi inti dan harga pangan bergejolak menjadi tanggung jawab BI.
Sementara, inflasi inti dan harga pangan juga terkena efek rambatan dari harga yang diatur pemerintah tadi.
Dengan konfigurasi problematika di atas, kebijakan moneter atas dasar misi pertumbuhan membuka era anyar. Penetapan BI rate bergeser ke ranah dominasi fiskal (fiscal dominance) yang berujung pada represi keuangan (financial repression). Otoritas fiskal memaksa sektor finansial memasok dana murah pada pemerintah.
Konsekuensinya terjadi redistribusi dana besar-besaran dari masyarakat menuju ke pemerintah melalui SBN dan/atau surat utang negara lainnya. Besaran target fiskal menjadi aktor utama pengubah kebijakan BI, tidak hanya kebijakan moneter tetapi juga kebijakan makroprudensial, dan sistem pembayaran.Alhasil, pergantian Anggota Dewan Gubernur BI di tengah jalan bisa ditafsirkan pelaku pasar keuangan seba-gai sinyal redup. Pergantian pejabat teras bank sentral menjadi indikator untuk mengukur independensi bank sentral (Cukierman, 1992; Grilli, Mascianso, dan Tabellini, 1991) yang bermuara pada kredibilitas kebijak-annya. Dengan argumen kredibilitas itu pula, independensi BI dalam menjalankan tupoksinya harus dijaga betul. Independensi toh bukan berarti ‘negara dalam negara’. Lagi pula, tidak ada dalam catatan sejarah di mana pun di dunia, kebijakan bank sentral bertentangan dengan pemerintahnya. Koordinasi yes, intervensi no. Bukan begitu?




