JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun Maidi (MD) dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (21/1/2026).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari hasil upaya paksa tersebut, mulai dari dokumen hingga uang tunai.
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Layanan Publik di Pati dan Madiun Tetap Berjalan usai Sudewo-Maidi Ditangkap KPK
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/12/2026).
Meski begitu, ia belum mengungkapkan lebih lanjut ihwal jumlah uang tunai yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut.
Budi hanya menegaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik terkait perkara yang tengah diusut.
"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka," ujarnya dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin (19/1/2026).
Usai ditangkap, Maidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- wali kota madiun maidi
- kpk geledah rumah maidi
- penggeledahan kpk
- barang bukti
- kasus wali kota madiun




