Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, buka suara soal kemungkinan vokalis Zul Zivilia bebas bersyarat. Rika menjelaskan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk mengajukan bebas bersyarat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau bersyarat itu pasti ada proses-prosesnya. Pastinya kami tidak bisa menyampaikan kapan. Tapi pada saatnya waktunya nanti kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana secara waktu," ungkap Rika kepada wartawan, belum lama ini.
Selain masa tahanan, penilaian perilaku juga sangat ketat. Warga binaan harus menunjukkan penurunan risiko dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.
"Yang lain-lain pun sudah menurunkan tingkat risiko, mengikuti program pembinaan dengan baik, ada instrumennya juga, dan setelah itu selesai juga ada pengusulan nanti dari sini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas Rika.
Rika menekankan, proses ini harus melewati sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat lapas hingga ke pusat di Jakarta. Jika disetujui, barulah Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan.
"Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP. Nah itu kalau disetujui barulah dikeluarkan SK oleh Dirjen Pemasyarakatan. Saat sudah ditandatangani itu barulah kita sampaikan," ujar Rika.
Zul Dinilai KooperatifZul Zivilia dinilai sebagai salah satu warga binaan yang sangat kooperatif dan memberikan kontribusi positif. Bakat musiknya dimanfaatkan untuk membina rekan-rekan sesama narapidana.
"Zul termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik, berkontribusi menghibur masyarakat, itu termasuk kontribusi ya. Terus juga memotivasi juga teman-teman yang lain, mengajak teman-teman yang lain," puji Rika.
Zul disebut telah menjadi mentor bagi warga binaan lain yang ingin belajar musik.
"Dia kayak menjadi tutor musik juga untuk warga binaan yang lain. Kalau di luar harus bayar dia, nah di sinilah dia mengabdikan itu seperti itu. Salah satu penilaiannya ya betul," ucap Rika.
Meski begitu, Rika menegaskan pihak Ditjenpas tidak bisa memastikan tanggal pasti kebebasan Zul sebelum SK resmi ditandatangani, karena berbeda dengan mekanisme bebas murni.
"Kalau sekarang nggak bisa, kecuali kalau bebas murni itu, baru bisa kita sampaikan," tutup Rika.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 2019. Vokalis band Zivilia itu ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.




