Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda kepada ratusan perusahaan sawit dan tambang yang dinilai melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Salah satunya entitas Group PT Astra International Tbk (ASII) di industri kelapa sawit, yakni PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo mengatakan perusahaan telah membayar denda administratif itu senilai Rp 571 miliar kepada Satgas PKH pada Desember 2025.
Latar belakang pengenaan denda tersebut, kata Tingning, berkaitan dengan adanya perubahan peraturan tata ruang di bidang kehutanan. Perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap performa finansial dan kegiatan operasional perseroan,” kata Tingning dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (22/1).
Satgas PKH Kumpulkan Denda Rp 4,76 TriliunSebelumnya Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, puluhan perusahaan sudah dan berkomitmen membayar denda. Kejaksaan juga memberikan tenggat waktu kepada perusahaan yang membayar denda.
“Lalu, yang diundang sudah dipanggil dua kali tidak datang, maka langkah-langkah pendekatan hukum tentu harus dilakukan,” kata dia kepada Katadata, Senin (19/1).
Satgas telah memanggil 32 perusahaan tambang. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan menyatakan keberatan, dua perusahaan belum memenuhi panggilan, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan.
Satgas juga memanggil 83 perusahaan sawit. Sebanyak 41 perusahaan di antaranya telah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan menyatakan keberatan. Sedangkan delapan perusahaan belum memenuhi panggilan, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang pemanggilan.
Total denda yang sudah dibayarkan perusahaan melebihi Rp 5 triliun, terbesar dari perusahaan-perusahaan sawit, yaitu total Rp 4,76 triliun dari 41 perusahaan.
Selain menjatuhkan denda administratif, Satgas melakukan penguasaan kembali lahan dari aktivitas illegal. Dari sebanyak 4,09 juta hektare lahan kebun sawit ilegal, sebanyak 2,47 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kemudian, terdapat juga penguasaan kembali 8.800 hektare lahan tambang nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengungkapkan, potensi penerimaan denda administrasi dari hasil penertiban kebun sawit dan tambang dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,2 triliun pada 2026 ini. Rinciannya, sebesar Rp 109,6 triliun dari sektor sawit, dan sekitar Rp 32,63 triliun dari tambang.
Kemenhut Cabut 40 Izin Pemanfaatan HutanWakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan pihaknya akan terus mengejar penguasaan kembali kawasan hutan dari pengelola perkebunan dan pertambangan yang melanggar aturan.
"Kemenhut telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan mencabut 40 izin PBPH yang berkinerja buruk, seluas 1,5 juta hektare di seluruh Indonesia,” kata dia dalam rapat dengan Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, Senin (19/1).
Anggota Komisi IV Bambang Purwanto mengapresiasi langkah Kemenhut mencabut izin perusahaan pelanggar, namun mengingatkan agar jangan sampai urusan pascatambang jadi tanggungan pemerintah.
“Yang melanggar, perkebunan maupun tambang sebagian dicabut izinnya, terus siapa yang mereklamasi?” ujarnya.
Bambang juga meminta adanya pembenahan dalam penegakan hukum kehutanan. Sebab, penegakan hukum masih cenderung tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

