Keamanan kerja bagi perempuan di Indonesia masih jauh dari kata aman. Survei International Labour Organization (ILO) tahun 2022 menunjukkan bahwa lebih dari tujuh per sepuluh pekerja perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan atau pelecehan seksual.
Temuan ini sejalan dengan survei Populix pada 2024 dan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 yang merekam ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja. Angka-angka ini menunjukkan bahwa bagi banyak perempuan, tempat kerja belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman, bahkan sebelum bicara soal peran pengasuhan.
Bagi ibu bekerja, kerentanan bukan hanya datang dari ancaman pelecehan, melainkan juga dari tekanan psikologis yang muncul akibat sistem kerja yang belum dirancang untuk mengakomodasi realitas pengasuhan.
Keamanan psikologis bagi ibu bekerja bukan sekadar soal bebas dari kekerasan, melainkan juga tentang rasa aman untuk hadir sebagai profesional, tanpa harus menyembunyikan atau menekan identitas sebagai ibu.
Beban Ganda yang Tak Pernah DihitungRealitanya, tekanan ini tidak bisa dilepaskan dari beban kerja domestik dan pengasuhan yang tak dibayar. ILO mencatat lebih dari 16 miliar jam per hari di seluruh dunia dihabiskan untuk kerja pengasuhan, dengan beban utama ditanggung perempuan.
Jika diuangkan, nilai pengasuhan ini dapat melampaui 40% PDB di beberapa negara. Bahkan, proyeksi UN Women menunjukkan ketimpangan ini akan bertahan hingga 2050 di mana perempuan masih menghabiskan sekitar 2,3 jam lebih lama per hari untuk kerja pengasuhan dibanding laki-laki.
Padahal, kehadiran perempuan dalam dunia kerja bukan fenomena pinggiran. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa perempuan mengisi hampir 40% dari total pekerja di Indonesia, dengan jumlah lebih dari 50 juta orang. Namun, angka partisipasi ini menyembunyikan persoalan lain.
Pada tahun 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya sekitar 56%, jauh tertinggal dari laki-laki yang telah melampaui 84%. Rendahnya partisipasi ini membuat banyak perempuan seolah menghilang dari statistik, padahal sesungguhnya mereka terhambat oleh norma domestik, kurangnya fasilitas pendukung, dan bias struktural di pasar kerja.
Bagi sebagian perempuan, bekerja bukan sekadar pilihan aktualisasi diri. Data BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa 14,37% pekerja perempuan merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Artinya, bagi banyak ibu, kehilangan rasa aman di tempat kerja bukan hanya persoalan psikologis, melainkan juga ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup keluarga.
Motherhood Penalty dan Pilihan untuk KeluarIronisnya, ancaman terhadap keamanan psikologis ibu bekerja jarang muncul dalam bentuk pelanggaran formal. Ia hadir dalam praktik sehari-hari yang dianggap wajar, seringnya dalam microaggression yang terus-menerus menggerus rasa aman, meski jarang diakui sebagai diskriminasi.
Pada saat yang sama, banyak ibu bekerja menghadapi motherhood penalty yang terjadi secara senyap. Proyek strategis yang tidak lagi datang, promosi yang tertunda, dan budaya kerja yang mengagungkan availability menempatkan ibu bekerja pada posisi harus terus membuktikan diri, sering kali dengan mengorbankan kesehatan mental.
Tekanan struktural ini menjadi salah satu penyebab mengapa begitu banyak perempuan akhirnya keluar dari dunia kerja. Data Sakernas BPS 2022 mencatat 2,9 juta perempuan berhenti bekerja setelah menikah, 1,02 juta diantaranya karena mengurus rumah tangga.
Proporsi ini jauh lebih besar dibandingkan dengan statistik laki-laki untuk alasan serupa. Tekanan ini tecermin pada kesehatan mental ibu bekerja, 88% ibu mengalami masalah kesehatan mental akibat beban peran ganda, sesuai hasil survei CNBC Indonesia bersama Halodoc pada 2025.
Perlindungan Hukum yang Belum Menjadi Rasa AmanPadahal, secara normatif, negara telah mengakui pentingnya perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun keberadaan payung hukum ini belum otomatis menghadirkan rasa aman secara psikologis di tempat kerja. Kesenjangan antara norma hukum dan praktik organisasi masih lebar, terutama ketika budaya kerja tidak berubah.
Masalah ini diperparah oleh minimnya perempuan di ruang pengambilan keputusan. Laporan World Economic Forum 2024 menunjukkan bahwa hanya sekitar 32% posisi manajerial dunia diisi perempuan. Di Indonesia, perempuan hanya mengisi sekitar 15% posisi eksekutif dan di sektor publik keterwakilannya dalam jabatan pimpinan tinggi masih berada di bawah 20%.
Minimnya perempuan di level kepemimpinan ini membuat pengalaman dan kebutuhan ibu bekerja jarang terwakili dalam desain kebijakan dan budaya kerja. Padahal, berbagai studi termasuk McKinsey dan Harvard Business Review menunjukkan bahwa tim yang lebih beragam secara gender cenderung lebih produktif.
Dalam situasi seperti ini, banyak ibu bekerja memilih diam. Bukan karena tidak menyadari ketidakadilan, melainkan karena berbicara terasa berisiko. Organisasi pun sering kali merespons persoalan ibu bekerja dengan pendekatan yang dangkal. Cuti melahirkan dianggap sudah cukup sebagai bukti keberpihakan, sementara fleksibilitas kerja diperlakukan sebagai dispensasi yang harus ditebus dengan loyalitas ekstra.
Dalam praktiknya, tidak sedikit ibu bekerja yang ragu menggunakan hak kerja fleksibel karena khawatir dinilai kurang serius dalam bekerja. Dalam situasi seperti ini, kebijakan ada, tetapi rasa aman untuk menggunakannya tidak pernah benar-benar hadir.
Merancang Ulang Rasa Aman di Dunia KerjaKeamanan psikologis bagi ibu bekerja hanya bisa terwujud jika sistem kerja diubah secara sadar. Penilaian kinerja, misalnya, perlu benar-benar beralih dari jam hadir menuju hasil kerja yang terukur. Fleksibilitas juga perlu menjadi norma, bukan privilese personal yang bergantung pada kedermawanan atasan.
Di titik ini, peran pimpinan menjadi krusial: tidak hanya menyetujui kebijakan, tetapi juga aktif membangun budaya yang tidak menghukum peran pengasuhan.
Lebih dari itu, dunia kerja perlu mengakui satu kenyataan mendasar bahwa pengasuhan adalah bagian dari kehidupan manusia, bukan gangguan terhadap produktivitas.
Ketika sistem kerja terus memaksa ibu bekerja untuk menyembunyikan kebutuhan pengasuhan, yang terjadi bukan peningkatan kinerja, melainkan kelelahan kolektif dan hilangnya talenta secara perlahan.
Ibu bekerja tidak membutuhkan izin untuk merasa aman. Mereka tidak meminta standar yang lebih rendah, tetapi meminta ruang yang adil untuk bekerja tanpa rasa takut. Keamanan psikologis bukan fasilitas tambahan, melainkan prasyarat kerja yang bermartabat.
Pada akhirnya, bekerja sambil mengasuh seharusnya bukan berarti bekerja sambil menahan kecemasan, melainkan bekerja dalam sistem yang mengakui manusia secara utuh.


