Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah siap menghadapi gugatan 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan bencana banjir hingga longsor di Sumatra.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjelaskan 28 perusahaan itu tidak dapat memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diaz memastikan, KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam penegakan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
"Untuk perusahaan yang akan menggugat balik, saya rasa mungkin saja. Akan tetapi, kita pun juga akan berkoordinasi dengan jaksa pemerintah dan kita akan siapkan semuanya juga," kata Diaz dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).
Adapun dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan usai izin 28 perusahaan itu dicabut, operasional bisnis perusahaan terhenti. Menurutnya, pemerintah bertindak tegas, mengingat 28 perusahaan tersebut dinilai sebagai penyebab banjir dan longsor di Sumatra.
Baca Juga
- Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra, Bagaimana Nasib Karyawan?
- Uji Ketahanan Kinerja UNTR Usai Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo
- Pencabutan Izin EBT di Sumatra, IESR Soroti Risiko Investor Kabur
"Bagaimana dengan karyawan, ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker [Kementerian Ketenagakerjaan] dan sebagainya," ujar Rosa.
Tidak hanya itu, KLH juga melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap keberlanjutan pengelolaan lahan milik 28 perusahaan tersebut. Tujuannya untuk mengetahui pemanfaatan lahan lanjutan.
"Saat ini sedang dilakukan KLHS, di mana KLHS itu salah satunya adalah mengetahui bagaimana lingkungan hidup. Pada saat ini lingkungan existing itu seperti apa sekarang? Yang rusak yang mana pastinya? Nanti kemudian akan dipulihkan seperti apa? Nah itu sekarang sedang berjalan," ujar Rosa.
KLHS merupakan proses analisis sistematis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi. Tujuannya yakni untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan menjaga kelestarian.
"Nah sekarang step-nya sedang KLHS, sedang dikaji. Untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu. Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung, daya tampungnya memang sudah tidak cukup. Tidak boleh lagi ada kerusakan dan sebagainya," tutur Rosa.
Usai izinnya dicabut, KLH memastikan juga akan mendorong pengembalian fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan tersebut dan memastikan daya tampung yang baik.
Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menjelaskan sebelum mencabut izin 28 perusahaan tersebut, KLH menerjunkan tim ahli guna menilik terkait dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Hasil ahli kemarin, ditemukan adanya kerusakan lingkungan, yang pasti itu. Kemarin ahli dari BRIN [Badan Riset dan Inovasi Nasional] dan dari IPB [Institut Pertanian Bogor] dilibatkan, bahwa ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di beberapa perusahaan itu," kata Rizal.
Menanggapi keputusan pemerintah, satu-persatu perusahaan mulai angkat suara. Ada yang menyatakan menghormati keputusan pemerintah, ataupun berharap adanya audit ulang pencabutan izin usaha.
Agincourt Resources
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut, PT Agincourt Resources buka suara terhadap langkah pemerintah. Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan pencabutan IUP oleh Satgas PKH itu dari media massa.
Namun, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh lantaran belum menerima surat secara resmi. "Hingga saat ini, perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ucap Katarina kepada Bisnis, Rabu (21/1/2026).
Perseroan, kata dia, menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance] dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," ucap Katarina.
APRIL Group
Di sisi lain, nama Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. atau April Group turut terseret dalam pusaran daftar perusahaan yang dicabut izinnya pada 20 Januari 2026 melalui keterkaitan dengan PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari. Menanggapi hal ini, manajemen mengatakan April Group siap mematuhi segala regulasi yang berlaku.
Laporan Keberlanjutan April untuk 2024 tidak secara spesifik menyebutkan afiliasi terhadap kedua perusahaan tersebut. Namun laporan sumber serat kayu April Group per 31 Desember 2025 memperlihatkan nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dalam daftar mitra pemasok jangka panjang.
“Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa APRIL Group menghormati keputusan Pemerintah Indonesia dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Corporate Communications APRIL Group, Reviana Surya, dalam jawaban tertulis kepada Bisnis, Rabu (21/1/2026).
Pasokan dari PT SRL ke APRIL Group mencakup sejumlah blok usaha yang tersebar di Sumatra Utara dan Riau, yakni Blok I-Seikabaro, Blok II-Garingging, Blok IV-Pulau Rupat, Blok V-Pulau Rangsang dan Blok VI-Bayas.
PLTA Batang Toru
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) tengah mengajukan audit ulang pencabutan izin usaha.
Adapun, NSHE merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto buntut dari bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dan Aceh. Perusahaan disinyalir menyalahi aturan lingkungan.
NSHE merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) yang tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk audit ulang NSHE.
"Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaan audit kembali," ucap Eniya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478815/original/019074800_1768927583-6.jpg)


