Pengendara motor berinisial JA (33) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk pria berinisial MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. JA tak terima gara-gara ditegur merokok sambil berkendara.
"Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1/2026).
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pelaku Serahkan Diri
Usai peristiwa penusukan tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (21/1). Peristiwa penusukan itu sendiri terjadi di di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jaksel, pada Senin (19/1).
"Karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, (pelaku) ke Polsek Jagakarsa diantar keluarganya," kata Nurma.
Pemicu PenusukanKompol Nurma menjelaskan kejadian berawal saat korban berboncengan dengan sanksi dan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Kemudian, mereka melihat pelaku JA mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai korban.
Korban menegur JA yang amarah dan mengancam akan menusuk menggunakan pisau.
Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut, namun pada saat itu jalanan macet.
"Maka J membuka jok sepeda motor lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung serta pelaku kabur. Usai korban membuat laporan, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.
(mea/dhn)



