Bisnis.com, JAKARTA – Peran baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini dapat mengajukan gugatan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) serta pihak lain yang merugikan konsumen dinilai dapat meningkatkan disiplin perilaku PUJK secara sistemik.
Kepala Pusat Makroekonomi and Finance Indef Rizal Taufikurahman menyampaikan, hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, menandai pergeseran penting dalam arsitektur pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, dari pendekatan reaktif menjadi penegakan aktif oleh otoritas.
“Selama ini, beban pembuktian dan biaya litigasi berada di pundak konsumen, menciptakan asymmetric enforcement yang secara ekonomi tidak efisien,” kata Rizal kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, dengan kewenangan menggugat, OJK bertindak sebagai public enforcement yang mengoreksi kegagalan pasar akibat ketimpangan informasi dan daya tawar.
“Dampaknya bukan hanya pemulihan kerugian individual, tetapi juga peningkatan disiplin perilaku PUJK secara sistemik karena risiko hukum kini menjadi expected cost yang nyata,” tuturnya.
Kendati begitu, Rizal menilai regulasi ini belum otomatis optimal tanpa penguatan sanksi dan konsistensi pengawasan. Dalam logika ekonomi regulasi, Rizal menuturkan bahwa pelaku akan patuh jika expected penalty - probabilitas penindakan × besaran sanksi - melampaui expected gain dari pelanggaran.
Baca Juga
- REGULASI BARU OJK : Tenaga Baru Pembiayaan Kendaraan
- OJK Punya Peran Baru, Bank Mega Syariah & BCA Syariah Pastikan Tetap Patuh
- PERLINDUNGAN KONSUMEN : Taji OJK Bakal Kian Tajam
Rizal menyebut, insentif untuk melanggar tetap ada jika gugatan berujung pada sanksi finansial yang relatif kecil atau prosesnya panjang dan jarang.
Karena itu, kata dia, POJK ini perlu dipadukan dengan sanksi administratif yang progresif, pembatasan kegiatan usaha yang kredibel, serta penalti reputasional yang terukur agar biaya pelanggaran benar-benar lebih mahal daripada kepatuhan.
Lebih lanjut, Rizal memandang bahwa tantangan implementasi terbesar justru berada pada eksekusi dan koordinasi, bukan pada norma hukumnya.
“Pembuktian akan kompleks pada produk berteknologi dan kontrak baku yang rumit, dimana eksekusi putusan kerap terhambat oleh struktur korporasi PUJK, resistensi pascaputusan, atau keterbatasan mekanisme pemulihan,” tuturnya.
Di sisi lain, dia menyebut bahwa koordinasi dengan pengadilan dan aparat penegak hukum menjadi penentu agar putusan tidak berhenti sebagai paper victory. Tanpa kapasitas eksekusi yang kuat dan orkestrasi antar-lembaga yang rapi, kewenangan gugatan berisiko kuat di atas kertas namun lemah dalam dampak nyata.
Dengan demikian, Rizal melihat POJK No. 38/2025 sebagai fondasi yang tepat untuk memperkuat pelindungan konsumen, meski efektivitasnya sangat bergantung pada desain insentif penegakan.
“Ketegasan selektif, sanksi yang proporsional namun signifikan, dan kemampuan mengeksekusi putusan akan menentukan apakah regulasi ini menjadi alat perubahan perilaku atau sekadar tambahan instrumen normatif,” pungkasnya.





