Perseteruan tersebut mencuat setelah Teddy secara resmi menempuh jalur hukum. Ia mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung terkait penetapan ahli waris untuk putrinya, Bintang.
Langkah hukum itu ditempuh karena Tedy merasa persoalan kekeluargaan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Ia juga menyebut tidak adanya kehadiran dari pihak Sule dalam persidangan yang digelar.
Menanggapi polemik tersebut, Sule akhirnya angkat bicara untuk meluruskan persoalan yang berkembang di publik. Ia menegaskan pandangannya terkait urusan warisan.
“Kalau yang namanya warisan itu adalah hasil jerih payah dari suami dan istri yang sekarang. Kalau saya sudah bercerai, sudah pisah dan tidak ada sangkut pautnya,” ujar Sule dikutip dari Pagi Pagi Ambyar pada Kamis (22/1/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa dirinya merasa tidak lagi terlibat dalam urusan tersebut.
Sule juga mengaku heran dengan alasan yang disampaikan terkait kebutuhan legalitas ahli waris. “Katanya dia itu meminta karena dari pihak sekolahnya Bintang, itu harus ada legalitas ahli waris. Enggak tau ini sekolah yang mana, makanya saya nanya ada gak kalau masuk sekolah harus pakai legalitas warisan?” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sule menduga adanya kekhawatiran tertentu di balik permohonan tersebut. “Tapi enggak tau motifnya yang jelas mungkin ada ketakutan untuk tidak masuk ahli waris, yang pada waktu itu semua harta saya sudah saya kasih ke mantan istri saya. Dan itu jatuh dari amanat mantan istri untuk disimpan sama Putri Delina,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan tuntutan yang berkaitan dengan harta peninggalan Lina semasa hidup. “Artinya mungkin yang dituntut sama sebelah itu adalah harta Lina semasa hidup yang sudah saya kasih. Tapi dari persidangan itu tidak mendapatkan apa-apa,” kata Sule.
Sule menjelaskan bahwa pada prinsipnya warisan seharusnya diperuntukkan bagi Bintang. “Kalau misalkan bicara warisan, umumnya pun harus dinikmati sama Bintang. Kalau sekarang kita kasih, untuk sekolah kan harusnya bapaknya bukan mengandalkan warisan,” ujarnya.
Pria 49 tahun ini, menegaskan bahwa tanggung jawab sebagai orang tua seharusnya dijalankan terpisah dari urusan warisan. Menurut Sule, kewajiban membiayai anak tidak boleh menunggu harta peninggalan.
“Apakah saya harus membiayai Bintang? Yang berhak mendapatkan warisan dari saya adalah kelima anak saya. Dan anak-anak pun tidak riweuh untuk warisan karena mereka bekerja, warisan mah entar aja kalau saya sudah meninggal,” tutup Sule. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikapnya atas polemik yang sedang berlangsung.(*)
Artikel Asli



