REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa mulai Januari 2026, insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat. Skema ini tidak lagi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hal tersebut disampaikan Menkes Budi di Jakarta, Kamis (22/1/2026), saat menjawab pertanyaan awak media terkait pemberian insentif bagi sekitar 1.500 dokter spesialis di daerah 3T yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sejak Agustus 2025.
- Tanggul Muara Baru Diawasi CCTV, Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Disanksi
- Perempuan Tewas Setelah Tertemper Kereta di Stasiun Gondangdia, Ini Kata KAI
- Menanti Solusi Nyata untuk Krisis Sampah Kota
“Waktu itu karena di tengah tahun, insentif disalurkan ke pemerintah daerah lewat DAK. Namun, tidak semuanya menjalankan. Biasanya, kalau ada peraturan baru, ada anggapan dana itu bisa dipakai untuk kebutuhan lain,” ujar Menkes.
Karena penyaluran melalui DAK dinilai kurang berjalan optimal, pemerintah kemudian memutuskan untuk menyalurkan insentif tersebut secara langsung dari pusat, sembari melakukan perbaikan sistem penyaluran.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK, khususnya yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Penetapan wilayah penerima dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan akan intervensi afirmatif atau dukungan dari pemerintah pusat.
Selain tunjangan khusus, para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi spesialis dan subspesialis, juga akan memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan berjenjang serta pembinaan karier.
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 ditegaskan bahwa tunjangan khusus tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama dalam penyediaan anggaran pendukung, logistik, serta fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis di daerah penugasan.

