GenPI.co - KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai setelah menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ini.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” kata dia, Kamis (22/1).
Budi mengungkapkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan KPK pada Rabu (21/1).
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” papar dia.
Budi memastikan rangkaian penggeledahan di Madiun masih berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026.
Penangkapan Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka seusai OTT di Madiun.
Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK menyebut ada 2 klaster kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(ant)
Video populer saat ini:


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479923/original/012282400_1768996183-IMG_2855.jpeg)

