FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Preciosa Kanti mendukung gugatan soal hak pensiun anggota DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai membebani negara.
Salah satu gugatan dari dua gugatan yang diterima MK diajukan oleh sejumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Yogyakarta dengan nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Preciosa menyebut sangat setuju dengan wacana tersebut. Ada beberapa alasan yang dinilainya bisa dijadikan pertimbangan bagi MK.
“Sangat setuju dengan wacana ini. Berapa ratus anggota DPR yang HANYA menjabat 5 tahun, tanpa prestasi,” ungkapnya dikutip X Kamis (22/1/2025).
Dia juga menyoroti perilaku anggota DPR ang beberapa kali terciduk sedang asyik tidur padalah sedang berlangsung rapat.
Dia juga menyebut, banyak anggota yang tidak membela kepentingan rakyat meski digaji penuh oleh pemerintah.
“Tidur saat rapat, idak terlihat kerja or suaranya yang membela kepentingan rakyat, gaji penuh,” sambungnya.
Selain itu, Preciosa juga menilai uang yang dipakai reses oleh para anggota DPR tidak jelas pertanggungjawabannya. Padahal uang reses bisa menelan ratusan juta.
“Uang reses yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” imbuhnya.
Hal yang tidak sesuai lainnya yang membuat anggota DPR tak perlu uang pensiun adalah mereka sudah mendapatkan beberapa tunjangan yang nilainya tidak sedikit.
Diantaranya tunjangan rumah puluhan juta, tunjangan transportasi, tunjangan istri dan tunjangan lainnya.
Hal ini dinilainya cukup miris jika dibandingkan dengan gaji guru honorer yang hanya sepersekian persen dari gaji para anggota DPR.
“Sementara, Guru Honorer yang setiap hari bekerja mencerdaskan anak Indonesia, dibayar TIDAK LEBIH dari 1 juta/ bulan!,” terangnya.
Preciosa pun menyebut bangsa ini memang tidak peduli dengan pendidikan bangsanya sendiri.
“Bangsa ini memang TIDAK PUNYA HASRAT untuk mencerdaskan rakyatnya!,” pungkasnya.
Sekitar 5.175 mantan anggota DPR yang berhak mendapat uang pensiun sejak UU Nomor 12 Tahun 1980 berlaku.
anggota DPR berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
Berdasarkan ketentuan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. (Elva/Fajar)



