Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta DPRD DKI Jakarta mematuhi hasil rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
“DPRD DKI Jakarta harus bersikap adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat. Maka, hasil fasilitasi dan rekomendasi Kemendagri wajib diakomodir DPRD DKI Jakarta,” tegas Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun di Jakarta, Kamis.
Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda) KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri atas rancangan perda tersebut dapat diakses secara publik dan memuat beberapa arahan.
"Antara lain penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar serta tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi," katanya.
Ali mengatakan, pihaknya meminta kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang dan tidak menandatangani Ranperda KTR jika tidak mematuhi hasil proses fasilitasi Kemendagri.
Sebab, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh pemerintah daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan diundangkan.
Dia mengharapkan Gubernur DKI Jakarta konsisten dan istiqomah bahwa KTR hanya mengatur kawasan bukan melarang jual beli, pemajangan hingga larangan iklan atau promosi rokok. "Kami memohon perlindungan Gubernur DKI Jakarta demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil,” ujar Ali.
Baca juga: Aprindo minta kepastian hukum terkait Perda KTR
Baca juga: Raperda KTR disetujui DPRD DKI Jakarta
“DPRD DKI Jakarta harus bersikap adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat. Maka, hasil fasilitasi dan rekomendasi Kemendagri wajib diakomodir DPRD DKI Jakarta,” tegas Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun di Jakarta, Kamis.
Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda) KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri atas rancangan perda tersebut dapat diakses secara publik dan memuat beberapa arahan.
"Antara lain penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar serta tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi," katanya.
Ali mengatakan, pihaknya meminta kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meninjau ulang dan tidak menandatangani Ranperda KTR jika tidak mematuhi hasil proses fasilitasi Kemendagri.
Sebab, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh pemerintah daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan diundangkan.
Dia mengharapkan Gubernur DKI Jakarta konsisten dan istiqomah bahwa KTR hanya mengatur kawasan bukan melarang jual beli, pemajangan hingga larangan iklan atau promosi rokok. "Kami memohon perlindungan Gubernur DKI Jakarta demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil,” ujar Ali.
Baca juga: Aprindo minta kepastian hukum terkait Perda KTR
Baca juga: Raperda KTR disetujui DPRD DKI Jakarta





