Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh akan segera memfasilitasi audiensi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dituduh melakukan korupsi dengan Direktur Utama ASDP Heru Widodo.
Nihayatul menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan pekerja yang di-PHK ASDP, Rabu (21/1/2026), dirinya telah berkontak dengan Heru terkait aduan PHK sepihak yang terjadi pada 2024 lalu.
“Saya berkontak dengan beliau [Dirut ASDP]. Beliau siap menerima perwakilan dari bapak-bapak semuanya. Jadi Komisi IX siap untuk memfasilitasi mediasi untuk bertemu dengan Direktur Utama ASDP,” ujarnya.
PHK tersebut terjadi pada periode Desember 2023—Februari 2024, sebelum perombakan direksi yang dilakukan pada November 2024, usai mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi juga dituduh melakukan korupsi.
Nihayatul meneruskan pesan dari Heru bahwa dirinya merasa belum ada perwakilan korban PHK yang meminta mediasi secara langsung kepada ASDP.
Dia menduga terdapat sejumlah pihak yang menghalangi permintaan mediasi dari para korban PHK.
Baca Juga
- Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Beri Dukungan ke Ibu Nadiem
- Dituduh KKN dan di-PHK Sepihak, Puluhan Pegawai ASDP Curhat ke DPR
- Pergeseran Moda Transportasi Nataru, Jumlah Penumpang ASDP Naik 8%
Pimpinan Komisi IX dari Fraksi PKB itu juga menuturkan Heru akan meninjau ulang kasus para korban PHK sepihak dan menyatakan bahwa pekerja yang terbukti tidak melakukan kesalahan berpeluang diperkenankan kembali bekerja.
“Pak Heru menyampaikan, yang tidak melakukan kesalahan, beliau siap menerima kembali,” tambahnya.
Salah satu korban, Porson, mengaku telah menunggu selama dua tahun untuk melakukan mediasi dengan pihak ASDP. Namun, ASDP disebut tidak pernah memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan.
“Kami datang ke kantor sendiri, bertemu resepsionis, minta bertemu orang untuk konfirmasi apa yang dituduhkan, tapi dibilang tidak ada [orangnya]. Kami disuruh menyelesaikan di PHI, yang ternyata dari sisi biaya, waktu, dan segala macam kami tidak sanggup,” tuturnya.
Porson juga mengeluhkan tuduhan yang dinilainya tidak berdasar dan merasa pengabdian puluhan tahun di ASDP dibalas dengan perlakuan yang tidak adil.
Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, para pekerja dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan ASDP diperintahkan untuk membayar pesangon. Namun, ASDP menolak putusan itu dan menempuh langkah hukum lanjutan.
Sebelum di-PHK, para korban terlebih dahulu dimutasi ke unit ASDP daerah. Akibatnya, para korban harus mengurus gugatan PHI di masing-masing wilayah kerja terakhir.
Nur Habib selaku kuasa hukum para korban menyimpulkan bahwa mutasi tersebut dilakukan agar ketika para pekerja hendak mengajukan gugatan, mereka harus melakukannya di PHI tempat terakhir bekerja yang lokasinya jauh dari domisili.
Dengan demikian, para pekerja akan menghadapi kesulitan, baik dari sisi waktu maupun biaya, untuk mengajukan gugatan ke PHI.
“Yang sangat kami sayangkan, kenapa ASDP mem-PHK orang tapi dimutasi dulu ke tempat yang jauh. Walaupun dalih mutasi itu untuk kepentingan perusahaan, kalau memang demikian, kenapa baru dua jam sampai di tempat mutasi sudah di-PHK,” keluh Habib.
Dirut ASDP Bakal Temui Pegawai Kena PHK SepihakDirektur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo akan menemui para pegawai yang sebelumnya terkena PHK sepihak dan dituduh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada 2024 silam.
Rencana pertemuan tersebut menjadi solusi usai para pegawai yang terkena PHK sepihak melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR, Rabu (21/1/2026). Pasalnya, PHK tersebut dilakukan pada masa sebelum kepemimpinan Heru.
Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengonfirmasi adanya rencana pertemuan tersebut. Meski demikian, belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaannya.
“Iya, rencana akan diadakan pertemuan [antara Dirut ASDP dengan korban PHK],” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (22/1/2026).




