Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan pelelangan kapal supertanker MT Arman 114 dengan muatan 1,2 barel minyak mentah ringan. Lelang ini merupakan lanjutan dari periode sebelumnya yang gagal, karena tidak ada peminat yang memenuhi syarat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut kapal itu dilelang satu paket dengan harga Rp 1,1 triliun. Adapun lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman lelang.go.id.
"Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server," kata Anang melalui keterangannya, Kamis (22/1/2025).
Dengan objek yang dilelang berupa satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan pada 1997 dengan panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Kapal memiliki material baja yang memiliki kedalaman 20,00 m, tonase kotor 156.880 ton, tonase bersih 107.698 ton, call sign EPLQ7, serta bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.
"Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp 118.000.000.000," tutur Anang.
Anang menerangkan setiap calon peserta lelang harus lebih dahulu memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id dengan beberapa persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017 yang harus dipenuhi, yakni;
1.Badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau
2.Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau
3. Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB," terang Anang.
Penjelasan lelang akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat tanggal 22-23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam, yang beralamat di Jl Engku Putri No 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Sebagai informasi, kapal supertanker itu dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal supertanker itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.
Saat ini kapal tersebut berada di perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
(ond/idn)



