JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan akan mengusut kasus dugaan pemalakan peserta magang nasional oleh perusahaan.
Dalam upayanya menangani laporan pelanggaran dalam Program Pemagangan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran terhadap sejumlah perusahaan yang menjalankan program tidak sesuai ketentuan.
Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli keputusan ini sendiri juga merupakan langkah Kemnaker untuk menindaklanjuti pelaporan dari peserta magang mengenai pelanggaran yang dialami, seperti dimintai uang dan diputus kontrak sepihak oleh perusahaan.
BACA JUGA:Fresh Graduate Wajib Daftar! Ini Syarat dan Jadwal Program Magang MAGENTA Petrokimia Gresik
Selain itu, dirinya juga menyatakan bahwa nantinya, Kemnaker juga akan melakukan evaluasi komprehensif setelah memasuki bulan keempat atau kelima.
"Kami dapatkan laporan, langsung kita tindak lanjuti. Sudah ada beberapa perusahaan yang kita tegur," tegas Menaker Yassierli kepada Disway dan media lainnya secara daring, pada Kamis 22 Januari 2026.
BACA JUGA:Prabowo Kembali Sebut Jokowi, Ngaku Magang 5 Tahun di Pemerintahan saat Jadi Menhan
Lebih lanjut, Menaker Yassierli juga turut menambahkan bahwa hingga saat ini, Kemnaker masih terus melakukan monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional, yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk pelaksanaan batch I sampai batch III.
Oleh karena itulah, dirinya menilai bahwa tata kelola dan akuntabilitas pada program tersebut juga tetap perlu diperkuat, karena dampaknya terhadap peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi.
"Program ini kami nilai memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi," ucap Yassierli.
BACA JUGA:Pendaftaran Program Magang Nasional 2025 Batch 3 Kembali Dibuka, Sediakan 13.652 Kuota
Ke depan, Kemnaker juga akan mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan.
"Kami terus akan dorong perusahaan/instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta magang sesudah mereka menyelesaikan program magang selama 6 bulan,” tutur Menaker.
BACA JUGA:Pendaftaran Program Magang Nasional 2025 Batch 3 Kembali Dibuka, Sediakan 13.652 Kuota
Sementara itu, Kemnaker sendiri juga telah membuka kanal konsultasi dan pengaduan untuk perusahaan maupun peserta magang.
- 1
- 2
- »




