Jakarta, VIVA – Penyesuaian tarif jalan tol dinilai bukan sebagai penyebab tunggal kenaikan inflasi maupun tingginya biaya logistik nasional. Sebab, perhitungan tarif baru yang menggunakan rumus inflasi membuat dampak kenaikan secara agregat relatif moderat.
Sehingga menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, stabilitas ekonomi tetap terjaga selama faktor-faktor lain dalam rantai pasok dapat dikendalikan dengan baik.
“Dari perspektif investor dan BUJT, penyesuaian tarif yang telah diatur oleh undang-undang pada prinsipnya perlu dijalankan untuk menjaga keberlanjutan investasi, menjamin kemampuan operasional dan pemeliharaan, serta memastikan layanan tetap memenuhi SPM,” ujar Agus Pambagio.
Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap regulasi ini tanpa dasar hukum yang kuat justru berisiko menimbulkan sengketa hukum karena melanggar kepastian regulasi yang menjadi acuan investasi.
Langkah penyesuaian tarif ini memiliki payung hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan evaluasi tarif setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan laju inflasi. Agus menyebut inflasi Indonesia berada di angka 2,61 persen pada 2023 dan melandai ke 1,57 persen pada 2024, yang menjadi basis perhitungan bagi otoritas terkait dalam menerbitkan izin penyesuaian tarif per ruas tol.
Terkait tingginya biaya logistik nasional yang mencapai 14,29 persen terhadap PDB, Agus justru menyoroti adanya variabel non-formal yang jauh lebih dominan ketimbang tarif tol, yakni praktik pungutan liar (pungli).
Data dari berbagai asosiasi transportasi menunjukkan bahwa pungli di koridor jalan tol saja bisa mencapai Rp150.000 hingga Rp250.000 per kendaraan, sementara di jalur non-tol seperti Pantura bisa menembus Rp500.000 per perjalanan.
“Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas agar transporter dapat berperan sebagai penguat rantai pasok, bukan menjadi pihak yang paling rentan menanggung biaya-biaya nonformal,” tegas Agus. Ia menilai jika pungli berhasil dihilangkan, efisiensi yang dihasilkan akan jauh lebih besar daripada beban tambahan akibat kenaikan tarif tol resmi.
Agus menekankan pentingnya disiplin dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menjamin kualitas jalan tetap mulus dan bebas lubang demi keamanan pengguna. Selain itu, koordinasi lintas instansi menuju kebijakan Zero ODOL pada awal 2027 diharapkan menjadi kunci dalam menjaga keawetan infrastruktur jalan tol di masa depan.



