FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fakta menarik terungkap dalam sidang perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Yang terungkap soal Marcella Santoso yang rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta.
Uang selangit yang dikeluarkannya ini untuk membayar atau menyewa jasa buzzer.
Tak tanggung-tanggung, total angka yang dikeluarkan mencapai Rp600 juta.
Alasan Marcella sampai mengelontorkan dana sebesar ini menyewa jasa buzzer untuk membela Harvey Moeis dari derasnya narasi negatif di ruang publik digital.
Pengakuan itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan Marcella yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan, Rabu (21/1/2026).
Marcella hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice yang menjerat tiga terdakwa, yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzzaki.
Dalam BAP terungkap dan diakui Marcella menyepakati nilai kerja sama dengan Adhiya untuk jasa pengelolaan narasi media sosial. Nilainya disebut mencapai Rp597,5 juta untuk durasi satu bulan.
“Sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle media sosial untuk dapat memberikan perimbangan berita di media sosial yang menyudutkan Harvey Moeis, salah satu klien saya dalam perkara tata niaga timah,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella.
Dalam pengakuannya, Marcella menyebut ide ini muncul karena pemberitaan dan perbincangan di media sosial dinilai terlalu menekan kliennya.
Kemudian langkah berikutnya yang diambil mencari pihak yang mampu mengelola opini publik melalui platform digital.
“Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara menghubungi teman-teman saya, yang tidak dapat saya ingat kembali siapa saja, untuk meminta bantuan mencari pihak yang bisa handle media sosial,” ungkapnya.
Salah satu sosok yang terungkap bekerja sama dengan Marcella ada Adhiya Muzzaki, yang belakangan diketahui sebagai Ketua Tim Cyber Army.
Kerja sama itu diarahkan untuk membangun narasi tandingan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan Harvey Moeis.
Seperti yang diketahui, sosok Marcella merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng.
Dan untuk Harvey Moeis merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang sempat menyita perhatian publik luas.
(Erfyansyah/fajar)





