Wamenham Jawab Kekhawatiran RUU HAM Lemahkan Komnas HAM

idntimes.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, menanggapi kekhawatiran Komnas HAM yang menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut. Menurutnya, sejumlah fungsi seperti penerimaan pengaduan, mediasi, pendidikan HAM, dan pengkajian memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam draf revisi, karena bersifat teknis.

Mugiyanto menegaskan, tidak dicantumkannya kewenangan tersebut bukan berarti dihapus. Fungsi-fungsi itu tetap melekat pada Komnas HAM dan tetap dijalankan seperti sebelumnya.

"Kalau di dalam pasal-pasalnya, yang katanya nanti tidak ada kewenangan mediasi atau beberapa hal lain, memang tidak disebutkan secara eksplisit, karena itu hal yang bersifat teknikalitis. Tapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat pada mereka, pada teman-teman Komnas HAM," kata dia, Kamis (22/1/2026).



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Chelsea Menang Tipis Lawan Pafos di Liga Champions
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Geledah Kantor Bupati Pati Buntut OTT Sudewo
• 10 menit lalubisnis.com
thumb
PPPK Paruh Waktu Kerja Dulu Gaji Belakangan, Berbeda dengan PNS & Full Time
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
SSB Tajimalela Antusias Ikuti Coaching Clinic, Berharap Piala Dunia Menginspirasi Pemain Muda
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Ekonomi Teddy Pardiyana Terpuruk, Anak Sule Masih Tanggung Biaya Hidup Bintang Tiap Bulan
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.