KPK memanggil lima saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Para saksi tersebut berasal dari pihak Kementerian Agama hingga biro perjalanan haji.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Para saksi tersebut, yakni:
Mohamad Udi Arwijono (Direktur PT Aliston Buana Wisata)
Husein Badeges (Direktur PT Aida Tourindo Wisata)
Muhamad Irfan (Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara)
Abdul Muhyi (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024)
Ridwan Kurniawan (Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021)
Meski begitu, Budi belum merincikan terkait materi yang didalami KPK terhadap lima saksi tersebut. Para saksi itu pun belum berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK. Gus Yaqut berstatus tersangka dalam kasus itu.



