Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • APRINDO meminta kepastian hukum Raperda KTR DKI Jakarta karena regulasi dianggap terlalu masif melarang penjualan dan pemajangan rokok legal.
  • Wakil Ketua APRINDO menilai Raperda berfokus pada pelarangan pemajangan yang berdampak negatif pada keberlangsungan usaha ritel nasional.
  • Pelaku usaha khawatir larangan pemajangan produk legal justru meningkatkan risiko peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Suara.com - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta masih menuai kontroversi di kalangan pelaku usaha.

Kali ini, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta eksekutif dan legislatif DKI Jakarta memberikan kepastian hukum, menyusul adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses fasilitasi penyempurnaan Raperda tersebut.

Wakil Ketua Umum APRINDO, Jhon Ferry Sigumonrong, menegaskan bahwa aspek paling krusial bagi dunia usaha adalah kejelasan regulasi yang dapat diterapkan secara realistis di lapangan.

Menurutnya, Raperda KTR terlalu menitikberatkan pada pelarangan yang masif, mulai dari penjualan hingga pemajangan produk rokok.

“Itu akan berdampak negatif bagi rokok legal,” ujar Jhon Ferry Sigumonrong dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Kebijakan yang juga mencakup larangan iklan, promosi, hingga sponsorship ini dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha ritel, tetapi juga belum tentu efektif menekan angka perokok.

Jhon menilai, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan pendekatan edukasi yang tepat sasaran ketimbang sekadar menyembunyikan produk di etalase toko.

“Bagaimana kita membuat strategi edukasi agar yang dapat mengakses rokok adalah yang berumur 21 ke atas. Bukan dengan menutup-nutupi produk yang dijual. Ini yang memang di luar nalar,” keluhnya.

“APRINDO mendukung pemerintah mengurangi prevalensi merokok, namun ketika melarang memajang produk yang legal, ini yang akan berdampak bagi keberlangsungan usaha ritel,” sambung Jhon.

Baca Juga: AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam

Sebagai informasi, APRINDO saat ini menaungi sekitar 150 perusahaan ritel nasional yang mengelola lebih dari 45.000 gerai di seluruh Indonesia.

Kehadiran aturan yang mendorong pelarangan pemajangan produk rokok dinilai akan menjadi pukulan telak bagi pelaku industri ritel modern, mulai dari minimarket hingga pusat perbelanjaan.

Terlebih, kondisi ekonomi saat ini masih cukup menantang, sehingga pelaku usaha justru membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

APRINDO juga mengkhawatirkan larangan pemajangan produk di gerai resmi justru membuka celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Seharusnya tidak ditutup-tutupi, tidak ada larangan memajang. Rokok ini kan produk legal, ya perlakukanlah secara legal,” tegas Jhon.

Pemerintah pun diharapkan bersikap lebih bijaksana dan adil dalam menyusun regulasi yang bersinggungan langsung dengan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerita Anwar Usman Saat Jatuh Sakit: Tergeletak di Lantai, Mengira Sudah "Hilang"
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Foto: Macet Parah Imbas Banjir di Jalan DI Panjaitan Cawang
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Dihiasi Gol Bunuh Diri, Liverpool Tekuk Marseille di Liga Champions
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pemotor yang Tusuk Pria gegara Ditegur Merokok di Jaksel Jadi Tersangka
• 9 jam laludetik.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 22 Januari 2026
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.