Puluhan Tahun Difungsikan, Warga Permata Sari Desak Pemkot Makassar Segera Resmikan Penyerahan Fasum

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Masyarakat RW 09 Gunung Sari yang bermukim di Kompleks Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, Makassar bersuara.

Mereka menuntut kepastian dari Pemerintah Kota Makassar terkait status lahan fasilitas umum (fasum) di wilayah mereka.

Meski telah berfungsi sebagai sarana publik selama lebih dari 30 tahun, lahan tersebut hingga kini belum diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.

Aspirasi ini disuarakan langsung oleh Ketua RW 09 Gunung Sari, Syam Buloto, dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Rappocini Tahun 2026 yang digelar di Hotel Swiss-Bellin Panakkukang, Senin (19/1/2026).

Belum adanya serah terima resmi aset fasum ini berdampak serius pada pembangunan infrastruktur di Kompleks Permata Sari.

Syam Buloto mengungkapkan bahwa status lahan yang “menggantung” membuat berbagai usulan perbaikan fisik selalu tertolak.

“Dampaknya sangat terasa bagi warga. Pemerintah kota tidak bisa mengucurkan anggaran bantuan untuk perbaikan jalan lingkungan maupun drainase, karena lahan tersebut belum tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” jelas Syam kepada harian.fajar.co.id, Kamis (22/1/2026).

Ia menilai kondisi ini tidak adil bagi warga yang selama ini taat menjalankan kewajiban mereka.

“Warga kami rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Sangat wajar jika mereka menuntut hak untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak dan terawat,” tambahnya.

Munculnya Bangunan Liar dan PKL

Selain persoalan infrastruktur, ketidakjelasan status lahan fasum juga memicu masalah sosial baru.
Syam melaporkan menjamurnya bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas lahan fasum tersebut.

Kondisi ini dinilai merusak estetika lingkungan serta mengganggu kenyamanan dan ketenangan penghuni kompleks.

Menanti Jawaban Dinas Perumahan

Syam Buloto juga mempertanyakan kinerja Dinas Perumahan Rakyat. Pasalnya, upaya penyerahan aset sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Pada Desember 2022 dilakukan penyerahan oleh pihak perwakilan warga.

Pada Juni 2023 penyerahan resmi oleh pihak pengembang (developer).

Bahkan, pada tahun 2023, tim dari Dinas Perumahan telah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan.

Namun, hingga awal tahun 2026 ini, belum ada surat keputusan atau jawaban resmi yang diterima warga.

Respons Pemerintah Kota

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan Dinas Perumahan Kota Makassar yang hadir berjanji akan segera melakukan audit dan tindak lanjut.

Pihak dinas juga mengundang Ketua RW 09 bersama perwakilan warga untuk datang ke kantor guna sinkronisasi data dan koordinasi lebih lanjut.

Musrenbang Kecamatan Rappocini ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Makassar, Camat Rappocini Muhammad Aminuddin, serta jajaran pimpinan lurah, tokoh masyarakat, dan unsur TNI-Polri setempat. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ruko Indonesia Bakery di Padang Selatan Terbakar, Kerugian Rp150 Juta
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Upaya AS Mencaplok Greenland dan Langkah Sejumlah Negara Memperluas Wilayahnya
• 7 jam lalukompas.id
thumb
[QUIZ] Tes Pengetahuan Sejarah Indonesia Masa Reformasi, Bisa Jawab?
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
Makassar dan Yokohama Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Nol Karbon, Fokus Sektor Transportasi dan Energi
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Inggris Setuju China Bangun Kedutaan Raksasa di London
• 13 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.