Tuai Kecemburuan Sosial, Inilah Beda Gaji SPPG dan Honorer yang Dianggap Timpang

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Perbedaan tingkat kesejahteraan tenaga kerja sektor publik kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beda gaji sppg dan honorer yang dinilai semakin timpang setelah pemerintah memastikan pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut menuai respons beragam karena terjadi di tengah kondisi guru honorer dan tenaga kesehatan non-ASN yang telah lama mengabdi, tetapi belum memperoleh kepastian status maupun penghasilan layak. 

Pengangkatan Pegawai Inti SPPG Menjadi ASN PPPK
Realisasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SPPG (ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj.)

 

BGN memastikan pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK mulai 1 Februari 2026. Pegawai yang masuk skema ini meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama bertugas. Sementara pegawai inti yang baru bergabung masih harus menunggu proses pengangkatan tahap berikutnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pengangkatan tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi, termasuk Computer Assisted Test. Dengan demikian, status ASN PPPK hanya diberikan kepada pegawai inti yang memenuhi persyaratan administratif dan lulus seleksi.

Relawan dapur MBG dan tenaga non-inti tidak termasuk dalam skema pengangkatan tersebut.

Beda Gaji SPPG dan Honorer

Meski belum ada aturan rilis resmi mengenai gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK, penghasilannya bisa jadi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji PPPK berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Struktur gaji ini memberikan kepastian pendapatan, perlindungan kerja, serta akses terhadap tunjangan yang tidak dimiliki tenaga honorer. 

Memasuki tahun 2026, pemerintah sendiri tidak menetapkan kenaikan tambahan nominal untuk gaji maupun tunjangan guru honorer dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Besaran penghasilan guru honorer pada tahun tersebut tetap mengacu pada kebijakan yang telah berlaku sejak 2025.

Kenaikan terakhir tercatat pada 2025, ketika Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer atau guru non-ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengalami penyesuaian. Pada saat itu, pemerintah menaikkan nominal TPG sebesar Rp500.000 per bulan, dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000.

Dengan kebijakan tersebut, pada 2026 guru honorer tetap menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan tanpa adanya perubahan nominal. Pemerintah menegaskan bahwa fokus kebijakan pada tahun ini diarahkan pada menjaga keberlanjutan pembayaran serta meningkatkan ketepatan waktu penyaluran tunjangan, bukan pada penambahan besaran TPG.

Gaji SPPG Menuai Kecemburuan Sosial
Aksi jalan kaki guru Honorer ke Istana Negara (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

 

Setelah sebelumnya perhatian publik tertuju pada keluhan guru honorer yang menyoroti kesenjangan penghasilan dibandingkan dengan sopir program Makan Bergizi Gratis (MBG), sorotan warganet kini bergeser ke kondisi kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Melalui media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, beredar sejumlah video yang menampilkan pengakuan guru PAUD terkait besaran gaji yang diterima pada 2026. Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun TikTok @AndepiPaud, yang diunggah pada Selasa (20/1/2026).

Dalam video tersebut, pemilik akun mengajak publik untuk menyimak kondisi penghasilan guru PAUD. Tayangan kemudian memperlihatkan beberapa guru PAUD yang berdiri berurutan dan secara terbuka menyebutkan nominal gaji masing-masing.

Besaran gaji yang diungkapkan bervariasi, namun seluruhnya berada di bawah Rp500 ribu per bulan. Seorang guru menyebut menerima gaji Rp300 ribu, sementara guru lainnya mengungkapkan penghasilan Rp160 ribu, Rp250 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp100 ribu per bulan.

Unggahan mengenai gaji guru PAUD tersebut mulai viral sejak Sabtu (17/1/2026). Dalam video lanjutan yang beredar, terungkap bahwa sejumlah guru PAUD telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun dengan penghasilan yang dinilai jauh dari kata layak.

Salah satu guru mengaku telah mengajar selama 16 tahun, namun pada 2026 hanya menerima gaji sebesar Rp200 ribu per bulan. Sementara itu, tiga guru lainnya menyampaikan telah mengabdi selama 10 hingga 11 tahun, tetapi hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp100 ribu per bulan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Penyedotan Banjir di Jalan DI Pandjaitan Mulai Dilakukan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Hujan Deras, Empat Ruas Jalan Terendam Banjir di Jakut
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Indonesia sebagai nakhoda harga nikel dunia
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Perkuat Pendanaan Iklim, Indonesia Gabung dalam Koalisi Pengembangan Pasar Karbon Internasional
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Rumah Terbakar di Kwitang Jakpus, 60 Petugas Damkar Dikerahkan
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.