Kasus Bupati Pati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Dikirim Pakai Karung

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

KPK menyebut bahwa uang itu disimpan dalam sebuah karung. Adapun video detik-detik penyerahan uang itu pun viral di media sosial.

Kasus Bupati Pati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Dikirim Pakai Karung

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo.

KPK menyebut bahwa uang itu disimpan dalam sebuah karung. Adapun video detik-detik penyerahan uang itu pun viral di media sosial.

Baca Juga:
Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga untuk Jabatan Perangkat Desa

Dalam video berdurasi sekitar 20 detik itu terlihat ada dua orang warga yang mengantarkan karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arummanis, Sumarjiono (JION) yang tengah duduk dalam sebuah mobil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di momen ini KPK sebenarnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap, Sumarjiono.

Baca Juga:
Bupati Pati Sudewo Ditangkap Bersama Dua Camat dan Tiga Kepala Desa

Sumarjiono saat itu diminta agar prosesi penyerahan uang yang telah dijanjikan sebelumnya kemudian dilakukan.

Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi Pemerasan, Langsung Ditahan

Kasus Bupati Pati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Dikirim Pakai Karung (KPK)

"(Video beredar) dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).

Adapun warga yang mengirimkan uang kepada Sumarjiono bukan merupakan calon perangkat desa korban pemeresan. Mereka adalah orang-orang titipan Sumarjiono yang diminta untuk mengumpulkan duit.

Saat ini Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Kasus Bupati Pati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Dikirim Pakai Karung (KPK)

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.

Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan di lingkungan pemerintah desa.

Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Legislator PDIP Soroti Parkir Lepas Tanggung Jawab, Disebut Indikasi Pemerasan
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Insanul Fahmi Siap Penuhi 2 Syarat Damai dengan Wardatina Mawa, Singgung Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Xiaomi Rilis Mijia Smart Audio Glasses dan Redmi Buds 8 Lite di RI, Ini Harganya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kata Pelatih Chelsea Liam Rosenior Usai Mengalahkan Pafos, Soroti Performa Timnya
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono minta Bank Jakarta dikelola independen dan profesional
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.