Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan patroli sumber emisi sebagai langkah antisipasi penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Dalam patroli tersebut, KLH menghentikan sementara sumber emisi dari delapan perusahaan yang dinilai berpotensi mencemari udara.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (22/1).
“Hari ini kami menyampaikan langkah-langkah kegiatan yang kami lakukan untuk antisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek khususnya,” ujar Rasio.
Rasio menjelaskan, langkah ini dilakukan sejak dini meski saat ini masih memasuki musim hujan. Menurutnya, penurunan kualitas udara kerap terjadi secara signifikan menjelang dan saat musim kemarau. Selain itu, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum mengelola emisi dengan baik.
“Dan kami juga menemukan, saat sampai hari ini juga, juga masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengelolaan udaranya dengan baik. Sehingga kita melihat banyak cerobong-cerobong asap masih hitam,” katanya.
Ia menegaskan, KLH membentuk tim patroli emisi untuk memantau ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi. Patroli dilakukan melalui identifikasi visual, dilanjutkan dengan pendalaman sumber emisi serta penghentian sementara sumber asap berwarna hitam dan kecokelatan.
“Jadi, eh tim kami dibentuk tim untuk melakukan patroli emisi, di mana kita memantau ketaatan pelaku usaha terhadap emisi,” ujar Rasio.
Dalam patroli tersebut, KLH menghentikan sementara sumber emisi dari delapan perusahaan, yakni:
1. PT MF
Lokasi: Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
Sumber emisi: Furnace
2. PT BK
Lokasi: Kawasan KBN Marunda, Jakarta Utara
Sumber emisi: Boiler
3. PT MG
Lokasi: Kawasan JIEP Cakung, Jakarta Timur
Sumber emisi: Boiler
4. PT KP
Lokasi: Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
Sumber emisi: Boiler
5. PT RJ
Lokasi: Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang
Sumber emisi: Boiler
6. PT PM
Lokasi: Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi
Sumber emisi: Spray Dryer
7. PT DK
Lokasi: Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
Sumber emisi: Boiler
8. PT TK
Lokasi: Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
Sumber emisi: Boiler
Rasio menegaskan, penghentian tersebut hanya berlaku pada sumber emisi, bukan penghentian operasional pabrik secara keseluruhan. Tindakan lanjutan berupa penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran serius dan berulang.
“Dari hasil pengawasan ini, kami melakukan penghentian. Ya, penghentian sumber emisi, ini bukan penghentian operasi pabrik ya,” tegasnya.
KLH juga akan memperluas patroli emisi ke sekitar 40 kawasan industri di Jabodetabek serta kawasan industri lain di luar wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menekan dampak pencemaran udara yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Langkah ini kami lakukan ya sesuai dengan perintah Menteri kepada kami ya, bahwa patroli emisi harus dilakukan secara intensif ya, dan ditindaklanjuti penegakan hukum untuk pelanggaran serius,” pungkas Rasio.





