KPK Sita Uang Puluhan Juta Usai Penggeledahan di Madiun

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah usai melakukan penggeledahan di daerah Madiun. Ada dua lokasi yang digeledah oleh KPK, yakni rumah Wali Kota Madiun Maidi dan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi dkk.

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan, baik dengan modus CSR, modus fee proyek, ataupun terkait dengan perizinan di wilayah Kota Madiun, termasuk juga dugaan penerimaan lainnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis (22/1).

“Dalam penggeledahan yang berakhir sampai dengan tadi malam tersebut, tim juga mengamankan uang sejumlah puluhan juta rupiah," lanjutnya.

Namun, Budi tidak menjelaskan lokasi ditemukannya uang tersebut. Maidi dan Rochim pun belum berkomentar soal penggeledahan tersebut.

Setelah dua lokasi tersebut, penyidik melanjutkan penggeledahan di lokasi lain yaitu di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun, Thariq Megah, serta rumah Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.

"Tentunya ini untuk mendalami bagaimana mekanisme pengadaan-pengadaan di wilayah Kota Madiun khususnya yang ada di ranah kewenangan Dinas PUPR," jelas Budi.

Buntut OTT di Madiun, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah:

Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan. Sementara Maidi dan Thariq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Untuk kasus pemerasan, KPK menemukan ada bukti uang Rp 350 juta pada saat OTT yang diduga hasil pemerasan pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu diduga, Maidi juga pernah meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer.

Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima Rp 5,1 miliar terkait proyek pemeliharaan jalan serta Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak lain.

Maidi membantah telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. "Enggak ada, enggak ada," ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Peran Sudewo dalam Kasus Suap Jalur Kereta
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Negosiasi Sama Inggris - EU, Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru
• 37 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Gara-gara Batas Wilayah Geser, Sebagian Desa di Nunukan Masuk Malaysia
• 14 jam laludetik.com
thumb
Lebih dari 78 Juta Jamaah Padati Dua Masjid Suci Selama Rajab
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ajaib Jaga Ekosistem Pasar Modal Digital Lewat Penguatan Transparansi dan Edukasi Investor
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.