KPK mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah usai melakukan penggeledahan di daerah Madiun. Ada dua lokasi yang digeledah oleh KPK, yakni rumah Wali Kota Madiun Maidi dan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi.
Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi dkk.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan, baik dengan modus CSR, modus fee proyek, ataupun terkait dengan perizinan di wilayah Kota Madiun, termasuk juga dugaan penerimaan lainnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis (22/1).
“Dalam penggeledahan yang berakhir sampai dengan tadi malam tersebut, tim juga mengamankan uang sejumlah puluhan juta rupiah," lanjutnya.
Namun, Budi tidak menjelaskan lokasi ditemukannya uang tersebut. Maidi dan Rochim pun belum berkomentar soal penggeledahan tersebut.
Setelah dua lokasi tersebut, penyidik melanjutkan penggeledahan di lokasi lain yaitu di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun, Thariq Megah, serta rumah Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.
"Tentunya ini untuk mendalami bagaimana mekanisme pengadaan-pengadaan di wilayah Kota Madiun khususnya yang ada di ranah kewenangan Dinas PUPR," jelas Budi.
Buntut OTT di Madiun, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah:
Maidi (Wali Kota Madiun)
Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi)
Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan. Sementara Maidi dan Thariq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Untuk kasus pemerasan, KPK menemukan ada bukti uang Rp 350 juta pada saat OTT yang diduga hasil pemerasan pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu diduga, Maidi juga pernah meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer.
Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima Rp 5,1 miliar terkait proyek pemeliharaan jalan serta Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak lain.
Maidi membantah telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. "Enggak ada, enggak ada," ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan.





