Seorang wanita bernama Wida Nurul (40 tahun), warga Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengadu ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait persoalan hukum yang menimpa keluarganya.
Wida mengadu lewat akun media sosialnya, mengungkapkan kegelisahannya lantaran suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan kekerasan terhadap anak tetangga yang sebelumnya tepergok mencuri di warung miliknya.
Anak itu berinisial R (11).
Wida mengaku video tersebut dibuat secara spontan dan tak menyangka akan viral di media sosial.
“Ternyata banyak respons dan dukungan. Karena saya butuh bantuan hukum, akhirnya saya upload dua video supaya sampai ke KDM,” kata Wida kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Tim KDM pun MeresponsSaat tengah menemani suaminya yang menjalani proses wajib lapor di Polres Metro Bekasi, Wida mengaku tiba-tiba dihubungi oleh tim Jabar Istimewa dari Gubernur Jawa Barat.
Utusan KDM tersebut merespons aduan Wida setelah video itu viral di media sosial. Melalui pertemuan tersebut, tim Jabar Istimewa menjanjikan akan mengawal perkara hukum yang menimpa suaminya.
“Didatangin oleh tim KDM. Yang dijanjikan tim KDM ini pendampingan hukum. Insyaallah akan mendampingi sampai kasus kelar,” ucapnya.
Dengan adanya pendampingan tersebut, Wida berharap persoalan hukum yang menimpa suaminya dapat diselesaikan melalui proses mediasi.
Menurutnya, konflik ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih tinggal dalam satu lingkungan perumahan.
Awal Mula KasusAksi pencurian di warung tersebut diketahui sudah terjadi berulang kali, yakni pada siang hari tanggal 15 dan 17 Maret 2025.
Kemudian, pada 19 Maret 2025, anak itu kembali terlihat mengambil uang dari dalam kaleng yang disimpan di etalase warung. Saat itu, Wida langsung memergokinya.
Meski hanya mengelola warung kecil, Wida menilai jumlah uang yang dicuri cukup besar, totalnya Rp 2 juta.
“Kemalingan itu seminggu tiga kali berturut-turut. Menurut saya itu jumlahnya sangat besar,” ujar Wida.
Meski tertangkap basah di warungnya, anak tersebut sempat tidak mengaku dan berdalih ingin jajan di warung miliknya.
“Awalnya bilang mau jajan, tapi uangnya hilang,” keluh Wida.
Sebagai langkah memberikan efek jera, Wida meminta suaminya membawa anak tersebut ke pos sekuriti yang tidak jauh dari rumahnya.
“(Diinterogasi) si anak mengaku. Dibawa anak itu ke pos tujuannya untuk kasih efek jera saja,” ucapnya.
Saat hendak dibawa ke pos, anak tersebut sempat berontak dan terjadi tarik-menarik tangan dengan suami Wida.
Wida menegaskan bahwa suaminya hanya sempat menampar dan mengenai pelipis dekat mata anak tersebut, serta membantah adanya kekerasan hingga korban babak belur.
Menurut Wida, orang tua anak tersebut mengeklaim adanya bekas kemerahan dan memar di beberapa bagian tubuh anak.
Kata PolisiKapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus menyatakan bahwa perkara tersebut berada dalam kewenangan Polres Metro Bekasi.
“Polres yang menangani, bukan Polsek,” kata I Gede Bagus saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra belum memberikan respons terkait kasus tersebut.




