Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan penanganan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, hampir seluruhnya rampung. Saat ini, KLH masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terkait satu lokasi tersisa berupa sebuah rumah yang terdeteksi mengandung Cs-137.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan otoritas penentuan langkah lanjutan penanganan Cesium-137 berada di tangan Bapeten.
“Ya, jadi kan gini. Kami sedang menunggu, kan ini otoritas untuk mengatakan bagaimana penanganan Cesium lebih lanjut itu kan dari Bapeten,” kata Rasio usai konferensi pers di Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (22/1).
Rasio menjelaskan, Satgas Penanganan Cs-137 telah melakukan dekontaminasi hampir di seluruh lokasi yang terdeteksi terkontaminasi dan menyatakan area tersebut aman.
“Ya tentu kami sudah melakukan kan upaya-upaya untuk melakukan dekontaminasi. Ini hampir blok semua lokasi yang terdeteksi adanya Cesium-137 itu kan sudah berhasil kita lakukan dekontaminasi dan juga sudah kita nyatakan aman. Hanya tinggal satu lokasi itu ada rumah gitu loh. Nah rumah ini kita sedang menunggu untuk kita melakukan pembongkaran ataupun kita tetap biarkan, ini nunggu rekomendasi dari Bapeten,” ujarnya.
Ia menegaskan proses dekontaminasi di wilayah Cikande secara keseluruhan telah ditangani oleh Satgas.
“Untuk Cikande sudah kita tanganin proses dekontaminasinya ya untuk Cikande,” kata Rasio.
Selain dekontaminasi lokasi, Rasio menyebutkan Satgas juga telah memusnahkan udang yang terkontaminasi Cs-137 menggunakan fasilitas insinerator PPLI di Cileungsi.
“Nah, kemudian juga termasuk udang, udang-udang itu sudah kita musnahkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Cs-137 KLH/BPLH mempercepat penanganan kontaminasi radioaktif di kawasan industri dan permukiman Kecamatan Cikande untuk mencegah meluasnya dampak radiasi terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas industri.
Sebanyak 91 warga yang berada di zona merah radioaktif direlokasi dari dua titik, yakni lokasi F2 dan E di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande. Proses relokasi dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat prosedur keamanan radiasi oleh petugas proteksi radiasi, dokter dari BRIN, serta Bapeten.
Relokasi tahap pertama di lokasi F dilakukan pada 22 Oktober 2025 terhadap 19 keluarga atau 63 jiwa, disusul relokasi tahap kedua pada 26 Oktober 2025 terhadap 28 warga. Langkah relokasi dilakukan untuk mempercepat dekontaminasi di zona merah sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F01%2F31%2Fec032a18-dec3-4e0d-9f3c-726624d793cd.jpg)
