Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menghentikan sumber emisi yang berasal dari delapan perusahaan di Jabodetabek. Perusahaan-perusahaan ini terbukti mengeluarkan asap pekat yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers patroli emisi di Jakarta, Kamis (22/1/2025) menyampaikan bahwa hasil temuan tersebut mengacu pada pemantauan yang dilaksanakan 16–23 Januari 2026.
"Yang kami hentikan adalah sumber emisinya, kalau dampak, ya tentu berdampak pada perusahaan, tetapi kami fokus kepada penghentian sumber emisinya. Kami memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki, tetapi kalau sudah ada kejadian berulang, tentu kami akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum, nanti akan dikenakan sanksi di sana," katanya, dikutip dari Antara.
Rasio mengemukakan operasional kedelapan perusahaan tersebut menghasilkan partikulat debu 2,5 PM yang jika terhirup akan berbahaya bagi paru-paru dan pernapasan.
"Memang persoalan yang terjadi itu kalau kami lihat langit mendung dan abu-abu itu partikulat debu 2,5 PM. Jadi kami saat ini fokus kepada yang hitam-hitam itu karena partikulat. Kami fokus di sana karena bisa berdampak pada infeksi saluran pernapasan atas [ISPA]," ujar dia.
Selain partikulat 2,5 PM, kedelapan perusahaan tersebut juga mengeluarkan emisi berbahaya dari hasil pembakaran batu bara yang selama ini digunakan untuk menjalankan proses produksi.
Baca Juga
- Riset PBB: 6,1 Miliar Populasi Dunia Hadapi Krisis Pasokan Air
- Nusron Wahid: Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Ha Kawasan Hutan
- APRIL Group Buka Suara soal Pemasok yang Masuk Daftar 28 Perusahaan Izin Dicabut
"Partikulat itu berasal dari pembakaran atau boiler [ketel uap], bisa menggunakan batubara dan sebagainya, itu yang banyak sekali terjadi ketika kami lihat di sini. Maka, sumber emisi dari sekitar Jabodetabek dan tempat lain itu biasanya peleburan logam. Itu partikulatnya sangat tinggi," tuturnya.
Kedelapan perusahaan tersebut yakni PT MF yang berlokasi Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi dari furnace (tungku pembakaran); PT BK di Marunda, Jakarta Utara, dengan sumber emisi dari boiler; PT MG di JIEP, Cakung, Jakarta Timur dengan sumber emisi dari boiler; dan PT KP di Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler.
Kemudian, PT RJ yang berlokasi di Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang dengan sumber emisi dari boiler; PT PM di Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi dengan sumber emisi dari spray dryer; PT DK di Cikarang Barat, Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler; serta PT TK di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan sumber emisi dari boiler.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2975199/original/078857400_1574424908-20191122-Keindahan-Raja-Ampat-Masih-Memesona-5.jpg)