KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Pati. Mulai dari kantor hingga rumah dinas Bupati Pati Sudewo.

“Tim kemudian hari ini turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya di rumah dinas Bupati, kantor Bupati, dan juga di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Bapermades,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis (22/1).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo dkk sebagai tersangka. Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK.

Kasus ini terkait dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati. Untuk menempati jabatan sebagai perangkat desa, Sudewo dkk diduga mematok tarif bagi para calonnya.

Budi mengatakan fokus utama penyidik melakukan penggeledahan di Bapermades untuk mengetahui mekanisme pengisian jabatan perangkat desa tersebut.

"Oleh karena itu, penyidik menyasar untuk melakukan geledah di Bapermades. Nanti di situ akan didalami dari bukti-bukti yang nanti didapatkan dalam kegiatan penggeledahan ini, yang tentu nanti akan melengkapi dan dianalisis oleh penyidik," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pendalaman di Bapermades diperlukan untuk melihat skala kasus ini. KPK menduga pola pemerasan melalui perantara atau pengepul uang tidak hanya terjadi di satu lokasi saja.

Saat ini, KPK baru mengungkap praktik dugaan pemerasan terjadi untuk calon perangkat desa di dua kecamatan yakni Kecamatan Jakenan dan Kecamatan Jaken. Sementara Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

"Termasuk juga dengan melakukan penggeledahan di Bapermades ini, kita juga ingin melihat apakah pengisian jabatan perangkat desa untuk wilayah-wilayah lainnya itu juga ada dugaan modus serupa. Karena dari peristiwa tertangkap tangan ini kan baru satu kecamatan, di mana Saudara SDW ini menggunakan pihak-pihak sebagai perantara yang berfungsi sebagai pengepul uang-uang dari para calon perangkat desa ini," papar Budi.

Meski begitu, Budi belum merincikan hasil penggeledahan yang dilakukan. Ia mengatakan proses masih berlanjut.

“Untuk hasil penggeledahan nanti kami akan update, karena memang sampai dengan sore ini tim masih di lapangan," ucap Budi.

Tarif Ratusan Juta Calon Perangkat Desa

KPK mengungkapkan ada setidaknya tiga jabatan perangkat desa yang diduga pengisiannya harus menyetorkan uang. Tiga perangkat desa itu adalah Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes).

“Jadi memang di sana ada setidaknya ada tiga jabatan ya. Kaur, kemudian ada Kepala Seksi, ada juga Sekretaris Desa atau Sekdes,” kata Budi.

Menurut Budi, Sudewo diduga mematok tarif Rp 120 juta untuk posisi kasi dan kaur, dan Rp 165 juta untuk posisi sekdes.

Budi mengatakan, tarif tersebut kemudian digelembungkan oleh anggota tim suksesnya atau tim 8 yang bertugas menjadi pengepul atau koordinator kecamatan. Tarifnya pun berbeda untuk posisi kaur/kasi dengan sekdes.

“Kemudian oleh para pengepul, tarif di-mark up menjadi Rp 165 juta untuk jabatan kaur atau kepala seksi, dan Rp 225 juta untuk jabatan sekdes atau carik,” ujarnya.

Tim 8 tersebut berisi:

1. Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;

2. Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;

3. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

4. Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal;

5. Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota;

6. Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota;

7. Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen;

8. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Lebih lanjut, Budi juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke KPK apabila mengetahui praktik serupa terjadi di kecamatan lainnya. Ia menilai, hal itu penting sebagai bentuk mitigasi terjadinya celah korupsi di kemudian hari.

“Desa sekarang kan mengelola cukup besar ya dari dana desa misalnya. Nah itu juga dikhawatirkan itu menjadi potensi korupsi berikutnya ketika pada saat ingin mendaftar, ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa saja sudah ada tarif yang harus mereka bayar,” kata Budi.

“Artinya ketika menjabat, dikhawatirkan mereka berpikir untuk kemudian bagaimana cara cepat mengembalikan modal awal yang sudah dikeluarkan. Artinya ketika ada potensi korupsi di dana desa, ini kan juga kemudian akan merembet ke pembangunan infrastruktur di desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” lanjutnya.

OTT di Pati

Dalam kasusnya, Sudewo dijerat sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni:

Sudewo dkk diduga memeras calon perangkat desa dengan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Sudewo telah buka suara atas penetapan tersangkanya itu. Ia membantah melakukan pemerasan, bahkan menurutnya dia dikorbankan dalam kasus ini.

"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Setelah dijerat tersangka, Sudewo dkk langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Sudewo dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Tetapkan dr. Amira Farahnaz sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Namun Belum Hadiri Pemeriksaan
• 42 menit lalupantau.com
thumb
Asuransi Digital (YOII) Gelar Rights Issue, Terbitkan 684 Juta Saham
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Rumah Wali Kota Madiun Digeledah, KPK Bawa Dokumen dan Uang Tunai
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Menteri Ara : PKP Tahun Ini Fokus Kembangkan Rusun Subsidi
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Ingat! Jadwal Persijap vs PSM, Laga Perdana Putaran Kedua
• 12 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.