Sidang perdana kasus konten video deepfake asusila menggunakan AI dengan terdakwa mahasiswa Undip Chiko Radityatama Agung digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Chiko terancam pidana 9 tahun penjara.
Sidang yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan nomor 12/Pid.Sus/2026/PN Smg itu digelar secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat mengatakan, perkara ini bermula saat salah satu akun media sosial mengunggah perbuatan Chiko yang mengedit foto siswa SMAN 11 Semarang seolah tanpa busana menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI).
"Perkara ini ditemukan oleh tim siber, setelah dilakukan penelusuran. Di situ ada permintaan maaf dari pelaku terkait dengan unggahan yang bermuatan pornografi. Rupanya isi dari akun tersebut merupakan wajah-wajah dari (siswa) SMAN 11 Semarang," ujar Panji, Kamis (22/1).
Ia menyebut, sedikitnya ada lima korban yang berasal dari SMAN 11 Semarang. Jaksa menjerat Chiko menggunakan undang-undang terbaru yaitu Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidananya yang paling singkat tiga bulan, paling lama sembilan tahun," tegas dia.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif lantaran perbuatan Chiko dilakukan pada tahun 2025. Sehingga masih dimungkinkan menggunakan UU yang lama tentang pornografi.
"Kami juga memasukkan Undang-Undang lama tentang pornografi. Undang-undang ITE yang masih berlaku sebelum 2026 kami cantumkan dalam dakwaan alternatif," jelas dia.
Terkait pembuktian, jaksa juga akan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya sesuai ketentuan KUHAP terbaru.
"Kami diberi kesempatan dua kali memanggil saksi. Nanti akan kami pilah-pilah dan dimaksimalkan sesuai arahan majelis hakim," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah muncul video terduga pelaku bernama Chiko Radityatama Agung Putra meminta maaf atas perbuatannya itu. Chiko membuat konten porno dengan wajah siswi SMA N 11 Semarang yang diedit dengan AI.
Permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.
Dalam video tersebut, ia mengaku video berjudul “Skandal Semanse” yang beredar di media sosial bukan video asli, melainkan hasil editannya semata.
"Pembuatan video dengan judul Skandal Semanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun, hanya editan belaka dengan aplikasi AI," ujar Chiko dalam video tersebut.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada kepala sekolah, guru serta seluruh siswa-siswi SMAN 11 Semarang karena perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolah.
"Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya," kata Chiko.




