JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penempatan jabatan anggota polisi aktif dapat diterbitkan pada akhir Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, RPP dibutuhkan untuk sementara mengingat revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN membutuhkan waktu.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Yusril Sebut Gagasan Polri di Bawah Kementerian Mencuat di Komisi Reformasi
Yusril mengatakan, meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Padahal, kata dia, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga: Yusril: Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum
Yusril mengatakan, saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.
Dia juga mengatakan, pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang