Grid.ID – Aktor Ammar Zoni menunjukkan keyakinan tinggi usai menjalani sidang lanjutan pada Kamis (22/1/2026). Ia optimistis bisa segera bebas tahun ini.
"Insyaallah, di tahun ini saya bisa pulang. Makanya Om Jon (kuasa hukum) betul-betul berjuang untuk bantu," kata Ammar Zoni usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Ammar juga membandingkan kondisi keamanan di tempat penahanannya saat ini dengan lokasi sebelumnya. Ia mengaku merasa jauh lebih aman berada di Lapas Cipinang dibandingkan Rutan Salemba.
"Saya tidak kembali lagi ke Salemba Jakarta Pusat, karena tempatnya itu tidak profesional untuk saya gitu lho. Saya berharap saya menyelesaikan hukuman saya yang sekarang ini," ujarnya.
Rasa aman tersebut membuat Ammar berani bersuara soal dugaan penganiayaan yang dia terima di Rutan Salemba. Ia menegaskan keberaniannya muncul karena merasa dilindungi secara maksimal.
"Iya saat ini sih alhamdulillah saya ada di Lapas Cipinang Narkotik, yang mana mereka sangat melindungi saya, sangat menjaga diri saya gitu kan," lanjut Ammar.
Ammar menambahkan, perlindungan ketat dari pihak lapas membuatnya tidak ragu mengungkap hal-hal yang selama ini ia rasakan.
"Makanya saya berani ngomong semuanya di sini tentang bagaimana oknum yang terlibat ini segala macam. Saya berani lantang di sini karena alhamdulillah dari Lapas Cipinang sangat menjaga saya," tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Ammar meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya berjalan lancar dan adil. Ia berharap perjuangannya mengungkap kebenaran bisa menjadi jalan menuju kebebasan.
"Jadi makanya saya minta doanya semoga saya baik-baik saja gitu. Ya Bismillah lah," pungkasnya.
Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika berdama 5 orang lainnya ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang peredaran narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)
Artikel Asli




