Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan melakukan penataan besar-besaran terhadap sektor pertambangan dan pembangunan perumahan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) dalam pernyataannya kepada para pengembang perumahan di Jabar, menyusul berbagai persoalan lingkungan, ketimpangan pembangunan, hingga ancaman bencana yang semakin meningkat.
60 Persen Pajak Tambang untuk Wilayah SekitarDedi menjelaskan, kebijakan penutupan sejumlah tambang dilakukan karena kerusakan lingkungan yang akut serta pengelolaan tambang yang tidak optimal. Selain itu, dana pajak dari aktivitas pertambangan selama ini dinilai tidak kembali ke wilayah tambang, sehingga daerah sekitar justru menjadi kawasan tertinggal.
“Daerah yang menjadi objek tambang cenderung kumuh, tertinggal pendidikannya, kesehatannya, dan masyarakatnya terancam penyakit serta bencana,” ujarnya usai menghadiri acara Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Gedung Pakuan, pada Kamis (22/1).
Ke depan, Dedi menegaskan bahwa ketika tambang kembali dibuka, sebanyak 60 persen pajak tambang harus dialokasikan untuk pembangunan wilayah sekitar tambang. Ia bahkan menyatakan tidak akan menyetujui RAPBD kabupaten apabila daerah penghasil tambang tidak mendapatkan porsi pembangunan yang adil.
Meikarta Bisa Jadi SolusiSelain pertambangan, Dedi juga menyoroti pembangunan perumahan yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama banjir di Jabar. Ia menegaskan bahwa kawasan rawan banjir tidak boleh lagi dijadikan lokasi perumahan.
“Kalau kita terus bangun perumahan di daerah rawan banjir, apakah kita akan membiarkan banjir semakin besar? Ini harus dihentikan,” katanya.
Sebagai solusi, Pemprov Jabar mendorong pembangunan rumah vertikal atau apartemen, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dedi mencontohkan kawasan Meikarta di Cikarang yang akan diarahkan menjadi hunian vertikal dengan memanfaatkan bangunan apartemen yang saat ini masih kosong.
Ia menambahkan, Pemprov Jabar telah meminta IPB dan ITB untuk melakukan kajian tata ruang guna memastikan kawasan yang layak untuk perumahan. Daerah tebing dan bantaran sungai dipastikan tidak boleh lagi dibangun perumahan.
Terkait kasus Meikarta, Dedi menegaskan bahwa persoalan hukum yang terjadi adalah penyuapan, bukan aset pembangunan. Menurutnya, pembangunan Meikarta telah dinyatakan layak oleh pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).





