Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem Pertanyakan Audit Perhitungan Kerugian Negara hingga Saksi

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim menyoroti penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan oleh jaksa penuntut umum sebagai dasar untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukum Nadiem menilai, hasil audit itu tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. 

1. Pertanyakan Audit Penghitungan Kerugian Negara

Dalam persidangan terakhir, kubu Nadiem menilai terungkap sejumlah fakta terkait dasar pembuktian kerugian negara, integritas kesaksian saksi, serta proses kajian pengadaan laptop Chromebook.

Kubu Nadiem menilai, alat bukti berupa hasil audit BPKP dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanpa ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :
Terkuak! Nadiem Disebut Sepakati Pengadaan Chromebook saat Sebulan Jabat Menteri

“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan klien kami maupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, Kamis (22/1/2026).

Oleh karena itu, ia melanjutkan, hasil audit tersebut akan diuji dan didalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya.

Tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon Kemendikbudristek, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kubu Nadiem menilai hal ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai integritas dan independensi kesaksian, sehingga keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :
Eks Dirjen PAUD Buka-bukaan soal Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook

Selain itu, terungkap soal proses pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi dalam pengadaan laptop. Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop menggunakan Chromebook demi kepraktisan proses lelang. 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Proyek Sekolah Molor, Siswa SDN 24 Pinrang Belajar di Terminal
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Permintaan Khusus Tomas Trucha? Kerja Keras Manajemen PSM Amankan Tanda Tangan Todor Todoroski
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Merasa Dikrimiminalisasi, Roy Suryo Cs Adukan Kasus Ijazah Jokowi ke Komnas HAM
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Empat Residivis Edarkan 1 Kg Sabu di Solo
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.