Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi pihaknya dalam menangani scam atau penipuan di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan tantangan pertama adalah lonjakan jumlah pengaduan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau tiga sampai empat kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, di negara-negara lain jumlah pengaduan yang masuk per harinya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Misalnya, di negara lain laporan per hari yang masuk ada 150 hingga 400 pengaduan, sedangkan di Indonesia per harinya bisa mencapai 1.000 pengaduan.
“Hal ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia,” ungkap Friderica.
Dia meneruskan, tantangan terberat lainnya adalah sebagian besar atau sekitar 80% laporan yang masuk itu baru disampaikan ketika lebih dari 12 jam setelah kejadian.
Baca Juga
- OJK Ungkap Wilayah Ini Sering Jadi Korban Scam, Ada 303.114 Kasus
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital
- Ada 25 Juta Konten Berbahaya di TikTok Semester I/2025, Judol hingga Scam
Padahal, lanjutnya, dana hasil penipuan itu mudah berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia turut menyoroti bahwa pola pelarian dana hasil scam semakin kompleks. Dahulu, dana hasil penipuan biasanya hanya dilarikan atau diputarkan saja di sektor perbankan.
Namun, kini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank saja, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital lainnya.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” jelas Friderica.
Oleh karena itu, imbuhnya, optimalisasi pengembalian dana menjadi salah satu hal yang harus terus diperkuat, dengan cara penyempurnaan mekanisme indemnity letter dan percepatan pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH).





