Tiga Kali Mangkir sebagai Tergugat di Mediasi PN Banyuwangi, Denada Ganti Pengacara

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Banyuwangi, tvOnenews.com - Mediasi ketiga antara Al Ressa Rizky Rosani (24) dengan Denada kembali digelar di PN Banyuwangi, Kamis (22/01/2026) sore. Sebagai tergugat, Denada ternyata kembali mangkir dari agenda mediasi. Bahkan penyanyi berusia 47 tahun itu mengganti pendamping hukumnya.

Mediasi yang digelar di ruang Mediasi dan Diversi PN Banyuwangi berlangsung hanya dalam waktu sekitar 10 menit. Ressa, pemuda yang mengaku sebagai anak biologis Denada, datang dengan didampingi ayah dan ibu pengasuhnya, serta tiga orang kuasa hukum. Sementara dari pihak Denada, dihadiri oleh tim kuasa hukum yang berjumlah empat orang.

Kuasa hukum Denada, Misnadi, menyebut Denada ada kesibukan sebagai public figure sehingga tidak bisa hadir dalam mediasi. Sebagai kuasa hukum baru, Misnadi mengaku butuh waktu untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Denada dan meminta perpanjangan mediasi hingga satu pekan.

“Tadi sempat dipertanyakan bagaimana, ada penyelesaian atau tidak bagaimana. Sementara ini belum ada dan kami tadi minta waktu seminggu lagi,” terang Misnadi, Kamis (22/1/2026).

Misnadi mengaku tidak mendapatkan pesan khusus dari Denada. Denada pun belum menghubungi pihak penggugat secara langsung.

“Sementara belum ada pesan, sementara mediasi masih belum selesai, masih diberikan waktu kalau gak salah ada waktu 40 hari,” tambah Misnadi.

Firdaus Yulianto sebagai tim kuasa penggugat atas nama Al Ressa Rizky Rossano lebih memilih memberikan kesempatan pada Denada untuk mempertimbangkan keputusannya dengan memperhatikan itikad baik dari penggugat demi kebaikan bersama.

“Yang kami terima tadi pihak kuasa hukum dari sana berganti dari yang kemarin dan pengacara yang sekarang mengaku belum mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan Denada sehingga tidak tahu keputusan apa yang akan diambil dan meminta waktu mediasi lagi satu minggu,” beber Firdaus.

Firdaus menegaskan, upaya yang ditempuh untuk kebaikan bersama menjadi pokok pertimbangan yang sepatutnya dipikirkan oleh Denada dalam mengambil keputusan lantaran pihak penggugat masih membuka ruang mediasi.

“Dan kami mengharap sekali lagi kepada tergugat ini, tolong hargai itikad baik kami karena yang kami lakukan ini demi kebaikan bersama,” pungkas Firdaus. (hoa/far)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Rendam 5 Titik di Tangsel, Ratusan KK Terdampak
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kementerian Ekraf Dukung Promosi Film Animasi Pelangi di Mars
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Warga Sihotang Orasi di PN Balige, Kawal Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Pemprov DIY Terapkan Uji Coba Car Free Day di Kompleks Kepatihan
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Preview Super League: Malut United vs Persik Kediri, Aroma Balas Dendam di Gelora Kie Raha
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.