Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) juga terjerat dalam kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Sudewo disebut menerima uang terkait perkara saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
“Dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi mengatakan, pada kasus suap jalur kereta, Sudewo sudah menjadi tersangka. Saat kasus bergulir, Sudewo merupakan orang yang harusnya mengawasi proyek di Kementerian Perhubungan.
“Pak SDW ini salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan, tentunya dalam konteks perkara ini adalah proyek-proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di DJKA,” ujar Budi.
Baca Juga :
Sudewo Masuk Radar KPK Sejak November 2025“Justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA, di sejumlah titik, kepada saudara SDW,” ujar Budi.
Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Foto: Antara.
Sudewo kini sedang ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.



