Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai persoalan penipuan atau scam di sektor keuangan semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan yang lebih serius serta terkoordinasi.
Mahendra mengatakan, kompleksitas penipuan meningkat seiring pemanfaatan teknologi yang semakin masif. Modus kejahatan kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan kecerdasan buatan, seperti deepfake serta pemalsuan audio, video, dan gambar.
“Kita pahami bahwa persoalan scam atau penipuan di sektor keuangan saat ini semakin mengkhawatirkan dan telah menjadi tantangan global,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, praktik scam saat ini telah bersifat lintas negara dan dijalankan oleh organisasi dengan metode yang semakin canggih dan berbasis teknologi. Mahendra mencontohkan sejumlah peristiwa besar yang mencuat melalui pemberitaan media, termasuk upaya pemulangan hampir 150.000 warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja yang terlibat dalam berbagai aktivitas scam.
Selain itu, terdapat pula penggerebekan oleh aparat imigrasi terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) di Tangerang yang diduga menjadi pusat kegiatan love scam.
Menghadapi kondisi tersebut, Mahendra menekankan pentingnya pendekatan yang mencakup langkah preventif dan respons yang proaktif. “Upaya preventif dilakukan melalui berbagai penguatan edukasi dan literasi serta peningkatan sistem deteksi dan pengamanan pada seluruh pelaku jasa keuangan,” katanya.
Baca Juga
- Lippo (MPPA) Tantang Alfamart-Indomaret Cs, Suntik Ritel Toko Mama
- Jelang Akuisisi INET, Alih Daya (PADA) Tarik Utang Rp165 Miliar dari BCA
- Kasus Investree Masuk Penuntutan, 2 Tersangka Diserahkan
Sementara itu, langkah proaktif dilakukan melalui percepatan penanganan laporan korban, pelacakan aliran dana, pemblokiran rekening yang terindikasi, serta upaya pengembalian dana korban. Menurut Mahendra, seluruh langkah tersebut memerlukan koordinasi yang erat antara otoritas, kementerian dan lembaga, serta industri jasa keuangan.
“Tentu kita bersyukur bahwa Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti sebagai implementasi dari pasal 247 Undang-Undang P2SK,” ujarnya.
Mahendra menambahkan, untuk mempercepat respons penanganan scam secara lebih spesifik, Satgas Pasti juga dilengkapi dengan Indonesia Anti Scam Center (IASC). Namun, ia menilai efektivitas lembaga tersebut perlu didukung oleh kecukupan anggaran.
“Tentu saja diperlukan dukungan anggaran kepada Satgas Pasti maupun Anti Scam Center ini, supaya juga bisa dilengkapi oleh teknologi berbasis AI maupun kekuatan big data algorithm dan perkembangan-perkembangan lainnya,” ucapnya.
Menurut Mahendra, tantangan penipuan keuangan yang semakin kompleks dan canggih tidak mungkin dihadapi dengan pendekatan konvensional semata, sehingga penguatan teknologi dan kapasitas kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak.





